Pentingnya Mengenal Hak Cuti Bagi Karyawan Beserta Jenis-jenisnya

cuti-adalah

Artikel ini membahas mengenai aturan cuti beserta jenis-jenisnya.

Cuti adalah salah satu kata yang mungkin selalu kamu tunggu-tunggu di setiap tahunnya. Tapi, tahukah kamu? Sebagai seorang karyawan ataupun pemilik usaha, penting lho mengetahui perihal cuti ini, terkhusus mengenai jenis-jenis cuti. Selain hari libur, adanya cuti dapat membantu kamu menyelesaikan berbagai urusan diluar jam kerja. Nah, agar kamu menjadi lebih paham mengenai hal ini, yuk, simak penjelasannya.

Pengertian cuti kerja

Cuti adalah aktivitas yang mengizinkan karyawan untuk tidak masuk kerja dalam waktu tertentu.  Biasanya cuti ini diberlakukan setelah mendapatkan izin dari atasan atau pihak tempat kerja. Namun di sisi lain, nyatanya masih ada beberapa dari kamu yang mungkin yang belum tahu, bahwa setiap pekerja memiliki jatahnya cutinya masing-masing. Karena cuti ini merupakan hak setiap karyawan dan pekerja. 

Berdasarkan Pasal 79 Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020 menjelaskan, perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti. Umumnya karyawan berhak atas cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 1 tahun. 

Jenis-jenis cuti

Pada dasarnya cuti memiliki 2 bentuk, pertama yaitu cuti berbayar (paid leave) dan tak berbayar (unpaid leave). Pada cuti berbayar, kamu masih mendapatkan gaji atau bayaran ketika menggunakan jatah cuti. Sedangkan pada cuti tidak berbayar, kamu tidak mendapatkan bayaran/gaji saat menggunakan jatah cuti tersebut. Biasanya hal ini terjadi karena jatah cutimu habis atau beberapa kondisi tertentu, misalnya mendapatkan beasiswa pendidikan, merawat keluarga yang sakit, dan lain-lain. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap perusahaan memiliki kebijakan terkait jatah cuti karyawannya, seperti persyaratan dan lama waktu cuti. Di samping itu, berikut ini beberapa jenis cuti berdasarkan UU dan PP yang berhak kamu dapatkan:

1. Cuti tahunan

Jenis pertama adalah cuti tahunan. Cuti ini memberikan kamu kesempatan untuk mengambil jatah libur minimal 12 kali dalam setahun atau satu kali dalam sebulan. Namun, pada pasal 79 Undang-undang Cipta Kerja 2020, menjelaskan jatah cuti ini hanya berlaku jika kamu telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Selain itu, jatah cuti tahunan ini tentunya dapat berbeda-beda di setiap perusahaan, tetapi tidak kurang dari 12 per tahunnya. Ada beberapa perusahaan yang memberikan lebih dari 12 kali jatah cuti tahunan dan bahkah dapat dikalkulasikan di tahun berikutnya. 

2. Cuti besar

Cuti yang disebut sebagai istirahat panjang ini merupakan hak libur dengan waktu yang cukup panjang. Setelah mengalami beberapa kali perubahan, di dalam PP No 35 Tahun 2021 Pasal 35 disebutkan, bahwa pemberian jatah cuti ini dapat bergantung kepada keputusan perusahaan dan berdasarkan perjanjian kerja. Namun, biasanya cuti besar ini hanya berlaku bagi karyawan senior atau yang telah bekerja minimal selama 6 tahun. 

jenis-jenis-cuti

3. Cuti Sakit

Cuti sakit adalah jatah libur yang digunakan ketika kamu dalam keadaan sakit. Jatah cuti ini yaitu maksimal 12 bulan dengan pembayaran gaji sesuai dengan peraturan perusahaan. Namun, berdasarkan UU tentang ketenagakerjaan tahun 2003, gaji yang dibayarkan kepada pekerja yang sedang cuti sakit yaitu sebagai berikut:

  • 4 Bulan pertama, dibayar 100% dari upah,
  • 4 Bulan kedua, dibayar 75% dari upah,
  • 4 Bulan ketiga, dibayar 50% dari upah,
  • untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum perusahaan memutuskan untuk PHK.

Agar kamu tidak salah, jangan lupa untuk mengecek kembali peraturan perusahaan mengenai upah dan cuti sakit ini. 

Di samping itu, jika kamu penasaran mengenai cuti haid, maka aturannya belum diterapkan secara jelas. Sehingga di beberapa perusahaan masih ada yang memasukkan cuti haid ke dalam jatah cuti sakit. 

Baca juga: Mengenal Sistem Payroll, Cara Kerja dan Hal Penting yang Harus Diketahui Karyawan

4. Cuti Melahirkan

Bagi kamu yang sudah berkeluarga, sangat penting mengetahui segala perihal mengenai cuti yang satu ini. Yap, yaitu cuti melahirkan. Kebijakan mengenai jatah cuti ini tidak bisa dianggap sepele. Karena nantinya kamu akan sangat membutuhkannya ketika sedang dalam keadaan hamil. 

Dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan tahun 2003 disebutkan, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Dengan kata lain ketika kamu sedang hamil, kamu dapat mengajukan cuti melahirkan dengan total 3 bulan. 

Selain itu, untuk proses pembagian jatah cuti ini dapat kamu sepakati dengan pihak perusahaan. Misalnya, ketika kamu ingin menggunakan jatah cuti lebih awal untuk mempersiapkan persalinan. Namun jangan lupa, hal ini tentunya harus berdasarkan rekomendasi dari dokter. 

5. Cuti Keguguran

Selain cuti melahirkan, kamu juga berhak mendapatkan cuti jika mengalami keguguran. Dalam undang-undang yang sama dijelaskan, bahwa pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. 

6. Cuti Ayah/Suami

Seperti yang sudah kita bahas pada cuti melahirkan, bagi kamu yang merupakan seorang ayah atau suami juga memiliki hak cuti juga lho. Masih berdasarkan UU yang sama, cuti ayah ini memiliki jatah libur selama 2 hari pada saat istri melahirkan atau keguguran. Adapun dengan adanya cuti ini, para ayah/suami dapat mendampingi istrinya pada saat ingin melahirkan.

cuti-ayah

(Sumber: Pexels – Amina Filkins)

7. Cuti Ibadah Haji/Umrah

Bagi kamu yang ingin menunaikan ibadah haji atau umrah ternyata kamu juga memiliki jatah cuti juga lho. Pada Pasal 93 UU Ketenagakerjaan 2003 menjelaskan, bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. 

Adapun lama jatah cuti haji ini bergantung pada lama proses haji serta kesepakatan perusahaan dan karyawannya. Selain itu, cuti ini hanya dapat digunakan sekali selama bekerja di perusahaan tersebut. 

8. Cuti penting lainnya

Selanjutnya adalah cuti penting lainnya yang diatur dalam Pasal 93 di UU yang sama yaitu, 

  1. Cuti menikah selama 3 hari
  2. Cuti menikahkan anak selama 2 hari
  3. Cuti mengkhitankan anak selama 2 hari
  4. Cuti membaptiskan anak selama 2 hari;
  5. Cuti keluarga meninggal (suami/isteri, orang tua/mertua, anak, atau menantu) selama 2 hari
  6. Cuti anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia selama 1 (satu) hari.

Di beberapa perusahaan jatah cuti ini bisa lebih banyak tergantung dengan peraturan perusahaan itu sendiri. 

Aturan cuti bersama

Bagi kamu yang masih bertanya-tanya “apakah cuti bersama mengurangi cuti tahunan?” maka berikut adalah penjelasannya. 

Untuk pegawai swasta cuti bersama seperti lebaran akan mengambil jatah cuti tahunanmu. Pada surat edaran Menaker 3/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan terdapat aturan sebagai berikut:

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja, serta harus berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Sedangkan bagi kamu yang berstatus PNS, biasanya tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Namun, perlu dicek setiap tahunnya karena peraturan mengenai hal ini dapat berubah-ubah sesuai keputusan pemerintah. 

Baca  juga: Apa itu Burnout? Ini Penyebab, Ciri-ciri, dan Cara Mengatasinya!

Manfaat Cuti

Walaupun umumnya setiap orang memiliki alasan tersendiri untuk mengambil cuti, tetapi terkhusus bagi kamu yang menggunakan cuti untuk istirahat bisa mendapatkan beberapa manfaat seperti,

1. Meningkatkan kesehatan mental

Ketika kamu mencoba untuk rehat sebentar dari pekerjaan, maka hal tersebut dapat mengurangi stres yang kamu alami di tempat kerja. Kamu dapat memanfaatkan jatah tersebut untuk berlibur atau sekedar menghabiskan waktu untuk istirahat/me-time. Dikutip dari apadivisions.org, liburan dapat meningkatkan suasana hati dan mengurangi stres dengan menjauhkan diri dari dari aktivitas yang mengakibatkan stres dan kecemasan itu sendiri.

2. Mengistirahatkan tubuh

Sejalan dengan kesehatan mental yang membaik, cuti juga dapat menjadi cara untuk mengistirahatkan fisikmu. Tak jarang beberapa dari kamu mungkin merupakan seorang pekerja keras. Namun, tidak ada salahnya mengambil cuti untuk beristirahat. Selain dapat mengatasi kelelahan, hal ini juga bisa menjadi sarana untuk self healing bagi dirimu.

3. Meningkatkan motivasi kerja

Meningkatnya motivasi merupakan manfaat selanjutnya dari cuti. Dilansir dari allinahealth.org, mengambil cuti bisa seperti menyetel otak dan meningkatkan kesehatan mental serta kognisi. Aktivitas ini bisa diibaratkan seperti mengisi ulang tenagamu, sehingga dapat membuatmu menjadi bersemangat kembali.

 

(Giphy)

4. Meningkatkan kebahagiaan

Pada saat kamu mendapatkan hak untuk cuti, berarti kamu juga memiliki kesempatan untuk menyelesaikan urusan di luar pekerjaan dan beristirahat. Secara tidak langsung, hal ini tentunya berhubungan dengan work-life balance yang tentunya berdampak dengan kebahagianmu sebagai seorang karyawan. Dikutip dari The Happiness Index adanya jatah cuti seperti tahunan dan pendek dapat membuat karyawan kembali lebih bahagia dan lebih produktif.  

 

Itulah penjelasan mengenai apa itu cuti, jenis cuti kerja serta manfaatnya. Nah, bagi kamu yang mungkin sedang berniat untuk mengembangkan kemampuan kerja, bisa langsung mengunjungi Skill Academy. Karena di Skill Academy kamu bisa mengikuti berbagai kelas pelatihan dengan materi yang spesifik sesuai dengan minatmu. Jadi tunggu apa lagi, yuk, upgrade skill-mu.

SKill Academy - CTA

Referensi

Isham, Kathryn. (2021). Importance of taking a vacation. https://www.allinahealth.org/healthysetgo/thrive/importance-of-taking-a-vacation [Daring] (Diakses 23 Mei 2022)

Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Wedgwood, Joe. (2019). Is Your Business Suffering? The Importance of Annual Leave for Employees. https://thehappinessindex.com/blog/importance-annual-leave [Daring] (Diakses 23 Mei 2022)

Gulman Azkiya