Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Perlu Diketahui Pekerja!

pkwt adalah

Perjanjian kerja di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu PKWT dan PKWTT. Apa perbedaan keduanya? Berikut penjelasan lengkapnya!

Buat kamu yang sudah bekerja atau masih mencari kerja, mungkin sudah pernah mendengar istilah PKWT dan PKWTT. Sebagiannya lagi mungkin masih asing dengan istilah ini. PKWT dan PKWTT adalah jenis perjanjian kerja yang ada di Indonesia. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang kita kenal dengan pegawai kontrak. Sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau dikenal juga dengan pegawai tetap.

Perjanjian kerja penting untuk diketahui agar kamu dapat mengetahui jenis pekerjaan, dokumen perjanjian, dan hak yang bisa kamu dapatkan ketika ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

 

Apa itu PKWT?

Menurut PP No 35 tahun 2021, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha/ pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Sederhananya, PKWT mengikat karyawan dalam perjanjian kerja yang sifatnya sementara atau memiliki batas waktu. Pekerja yang terikat perjanjian ini sering kita dengar sebagai karyawan kontrak dan juga pekerja lepas.

Jangka waktu perjanjian kerja, dapat ditentukan berdasarkan waktu atau berdasarkan selesainya pekerjaan. Jika diatur berdasarkan selesainya pekerjaan, misalnya proyek A dapat diselesaikan dalam waktu 2 tahun, maka perjanjian kerja dilakukan selama 2 tahun. Perjanjian ini bisa diperpanjang oleh perusahaan jika ada kondisi khusus yang menyebabkan penyelesaian pekerjaan memerlukan waktu yang lebih lama. Jika batas perjanjian diatur berdasarkan jangka waktu, maka hal ini disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, apakah 1 tahun kontrak, 2 tahun, dan seterusnya.

Apa itu PKWTT?

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha/ pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja yang sifatnya tetap atau tidak terbatas waktu.

Apabila PKWT mengikat karyawan dalam kontrak kerja yang sifatnya sementara, PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tanpa batas waktu atau bersifat tetap. Karena itu, karyawan dengan PKWTT biasa disebut dengan kartap alias karyawan tetap.

PKWT dan PKWTT, apa perbedaan keduanya?

Dilihat dari definisinya saja, PKWT dan PKWTT merupakan dua hal yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut merupakan perbedaan PKWT dan PKWTT!

1. Lama perjanjian dan jenis pekerjaan

PKWT merupakan perjanjian dengan batasan waktu tertentu. Perjanjian kerja ini hanya boleh digunakan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya musiman, pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang ada hubungannya dengan produk baru, atau kegiatan baru. Jika perjanjian dibuat berdasarkan waktu, maka PKWT dibuat maksimal untuk 5 tahun termasuk perpanjangan kontrak (jika ada). Tapi, jika perjanjian dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan, maka kontrak dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu atau sampai pekerjaan tersebut selesai.

kontrak kerja

Sedangkan PKWTT merupakan perjanjian kerjanya tidak punya batas waktu, bersifat tetap atau permanen. Perjanjiannya bisa berakhir ketika pekerja meninggal dunia, memasuki masa pensiun, atau mengajukan pengunduran diri. Jenis pekerjaan apa saja diperbolehkan dalam PKWTT, baik yang sifatnya pekerjaan tetap maupun tidak tetap.

Baca juga: 30 Pertanyaan Interview Kerja Paling Sering Diajukan dan Cara Menjawabnya!

2. Masa percobaan

Untuk karyawan yang memiliki perjanjian PKWT, perusahaan tidak boleh mensyaratkan masa percobaan atau probation kepada karyawan baru mereka. Apabila masa percobaan tetap diberlakukan, maka masa percobaan tersebut akan otomatis batal demi hukum.

PKWTT boleh mensyaratkan masa percobaan atau probation dengan durasi paling lama 3 bulan. Setelah selesai melalui masa percobaan, maka karyawan tersebut akan menjadi karyawan tetap atau permanent employee dan perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Baca juga: Ketahui Perbedaan UMK, UMP, dan UMR dalam Dunia Kerja!

 

3. Pelaporan dokumen perjanjian kerja

Dalam hal PKWT, perusahaan wajib melakukan pelaporan ke instansi ketenagakerjaan secara online atau daring paling lama 3 hari sejak perjanjiannya ditandatangani. Apabila pelaporan secara daring belum tersedia, maka perusahaan harus melakukan pelaporan secara tertulis di instansi ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak perjanjiannya ditandatangani. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 dalam pasal 14.

Sedangkan dalam hal PKWTT, perusahaan tidak harus melakukan pencatatan dokumen perjanjian kerja ke instansi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kupas Tuntas Surat Kontrak Kerja, Dari Pengertian Sampai Contohnya!

 

— Masih dalam proses pencarian kerja? Yuk, ikut kelas Sukses Melamar Kerja berikut ini! Kamu akan dapat tips dan trik menarik langsung dari Kak Iman Usman. Klik banner berikut untuk beli kelasnya! —

[IDN] CTA Blog - Kelas Sukses Melamar Kerja - Skill Academy

 

4. Hak yang diterima ketika pekerja di-PHK

Untuk pekerja dengan PKWT, ketika diputus hubungan kerja oleh perusahaan, maka berhak menerima kompensasi sesuai masa kerja yang sudah dijalani. Kompensasi ini biasanya diberikan ketika masa perjanjian kerja sudah berakhir. Aturan terkait kompensasi dan uang pesangon dapat kamu lihat detailnya dalam PP No 35 Tahun 2021. Selain itu, jika salah satu pihak mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya seharga sisa nilai kontrak.

perbedaan pkwt dan pkwtt

Lain pada PKWTT, ketika di-PHK, hak yang akan diterima berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, sisa cuti tahunan yang belum digunakan, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima yang diatur dalam perjanjian kerja (misalnya, uang perjalanan pulang-pergi ke kantor, uang makan).

5. Bentuk perjanjian kerja

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dan ditulis dalam huruf latin. Menurut pasal 54 UU No 13 tahun 2003, dijelaskan bahwa surat perjanjian kerja, sekurang-kurangnya memuat informasi berikut ini:

  • Nama, jenis usaha, dan alamat perusahaan
  • Nama, jenis kelamin, alamat, dan umur pekerja
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Besaran upah dan cara pembayarannya
  • Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
  • Tempat dan tanggal surat perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan pengusaha dan pekerja

Dalam PKWTT, perjanjian kerja bisa dibuat dalam bentuk tertulis atau secara lisan. Namun, perusahaan wajib membuat surat pengangkatan. Berdasarkan pasal 63 UU No 13 tahun 2003, surat pengangkatan pekerja tetap minimal memuat informasi:

  • Nama dan alamat pekerja
  • Tanggal mulai bekerja
  • Jenis pekerjaan
  • Besaran upah yang diterima

Baca juga: Cara Membuat CV, Contoh dan Template Gratis! 

6. Hak-hak lain yang diterima

Kita sudah melihat beberapa perbedaan antara PKWT dan PKWTT. Namun, baik perjanjian waktu tertentu atau tidak tertentu, keduanya memiliki beberapa hak yang sama untuk pekerjanya. Hak tersebut antara lain adalah: BP Jamsostek, BP Kesehatan, cuti tahunan, tunjangan hari raya (THR), dan cuti keperluan khusus (cuti melahirkan, cuti sakit, dan jenis cuti lainnya). Dalam hal benefit lain, biasanya tergantung pada setiap perusahaan. Ada perusahaan yang memberikan benefit yang sama antara PKWT dan PKWTT, ada juga yang memberikan benefit yang berbeda.

Itu dia pembahasan tentang perbedaan PKWT dan PKWTT. Semoga membantu dan jadi mengerti perbedaan keduanya, ya! Untuk mempersiapkan diri mengejar pekerjaan impian, Skill Academy punya banyak kelas persiapan karier mulai dari membuat CV, wawancara kerja, personal branding, dan banyak kelas lainnya. Dengan video belajar yang menarik dan instruktur yang kompeten, kamu bisa merasakan pengalaman belajar yang menyenangkan. Tunggu apa lagi? Untuk kepoin kelas-kelasnya, kamu bisa klik banner di bawah ini!

[IDN] CTA Blog - Kelas Sukses Melamar Kerja - Skill Academy

Referensi:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [daring]. Tautan: https://www.kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf (Diakses pada: 03 Desember 2021)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja [daring]. Tautan: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PP352021.pdf (Diakses pada: 03 Desember 2021)

Sumber foto:

Foto kertas kontrak kerja, by osaba. Tautan: https://www.freepik.com/free-photo/top-view-business-contract-form-with-coffee-eyeglasses-car-calculator-pen-with-magnifying-glass-wooden-background_1276227.htm#query=contract&position=13&from_view=search&track=sph 

Devi Lianovanda