Mengenal Apa itu PHK, Aturan, Jenis, dan Perhitungan Uang Pesangon

PHK-adalah

Artikel ini membahas mengenai aturan PHK, penyebab, dan perhitungan pesangon.

PHK adalah salah satu istilah yang harus kamu ketahui dalam dunia kerja. Jika kamu masih bertanya-tanya arti dari PHK? maka PHK memiliki arti yaitu pemutusan hubungan kerja. Istilah ini penting diketahui bagi kamu yang berstatus sebagai seorang karyawan dan juga pengusaha. Karena selain terkait kepentingan berbagai pihak, PHK ini juga erat kaitannya dengan hukum. Sehingga pengusaha atau karyawan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja seenaknya. Lalu apa itu PHK? Nah, agar nantinya tidak salah kaprah, yuk simak penjelasan berikut. 

Apa itu PHK?

Pemutusan hubungan kerja atau yang biasa dikenal PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Sederhananya pekerja tidak wajib lagi melakukan aktivitas kerja dan pengusaha tidak wajib juga memberikan upah atau gaji. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan begitu saja, umumnya PHK terjadi karena memiliki alasan tertentu seperti kondisi buruk pada management perusahaan, masalah keuangan, hingga tidak terjadi kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. 

Selain itu, perlu untuk kamu ketahui, bahwa setiap PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan, maka karyawan berhak mendapatkan uang pesangon. Hal tersebut wajib dibayarkan oleh perusahaan. Namun, jika pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh karyawan seperti, mengundurkan diri atau resign. Maka karyawan tersebut tidak mendapatkan uang pesangon. 

Aturan Pemutusan Hubungan Kerja 

Seperti yang kamu ketahui, bahawa PHK tidak bisa dilakukan secara bebas. Ada beberapa aturan yang memperbolehkan dan tidak mengizinkan perusahaan melakukan PHK. Oleh karena itu, agar kamu lebih paham mengenai hal ini, berikut adalah aturan PHK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

1. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:

  1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter dan tidak lebih dari 12 bulan secara terus-menerus.
  2. Berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara
  3. Menjalankan kewajiban ibadah 
  4. Menikah
  5. Hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui
  6. Mempunyai hubungan keluarga dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
  7. Mendirikan, menjadi anggota, dan pengurus serikat pekerja serikat buruh.
  8. Melakukan kegiatan serikat pekerja/buruh berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja.
  9. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
  10. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
  11. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

2. Pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dapat terjadi karena:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena mengalami kerugian secara terus menerus.
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa.
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  6. Perusahaan pailit.
  7. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh.
  8. Buruh/pekerja melakukan tindakan kekerasan dan melanggar perjanjian kerja dengan perusahaan.
  9. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun.
  10. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Baca juga: Apa itu Layoff? Penyebab, Perbedaannya dengan Pemecatan, dan Cara Menyikapinya

Jenis-jenis PHK

1. PHK Demi Hukum

Jenis PHK yang pertama adalah PHK demi hukum. PHK ini terjadi karena berakhirnya masa perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Bisanya dapat berbentuk pekerja/buruh meninggal dunia, pensiun, atau permohonan perusahaan untuk mem-PHK pekerja ditolak pengadilan hubungan industrial.  

jenis-PHK

2. PHK Karena Melanggar Perjanjian Kerja

Sederhananya PKH ini terjadi karena salah satu pihak melanggar perjanjian kerja yang telah disetujui. Namun, biasanya hal ini dilakukan oleh pihak perusahaan kepada pekerjanya. Misalnya, pekerja melanggar perjanjian kerja dan telah diberikan surat peringatan ketiga. Sehingga pihak perusahaan berhak melakukan PHK. 

3. PHK Karena Kondisi Tertentu

Jenis PHK ini umumnya terjadi karena beberapa kondisi yang memaksa pihak perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Misalnya, pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan, perusahaan terlilit hutang, atau mengalami kerugian secara terus menerus. 

4. PHK Sepihak

PHK sepihak ini dapat terjadi ketika salah satu pihak memutuskan untuk memutuskan hubungan kerja secara sengaja. Dikutip dari hukumonline.com, salah satu contoh PHK sepihak yaitu ketika pekerja/buruh yang dikualifikasikan mengundurkan diri, misalnya tidak masuk 5 hari berturut-turut tanpa alasan. Sehingga perusahaan berhak untuk memberlakukan PHK. Selain itu, PHK sepihak juga bisa dilakukan oleh pihak perusahaan ketika pekerja melakukan pelanggaran berat seperti, penipuan, penggelapan, hingga yang bertentangan dengan hukum.

Aturan uang pesangon PHK

Selain aturan dan jenis-jenis PHK, ternyata uang pesangon yang didapatkan oleh karyawan juga memiliki perhitungan tersendiri. Berdasarkan Pasal 40 padan PP No 35 Tahun 2021, berikut adalah perhitungan uang pesangon karyawan:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 3 bulan upah.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 4 bulan upah.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 5 bulan upah.
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 6 bulan upah.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 7 bulan upah.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon sebanyak 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon sebanyak 9 bulan upah.

Selain pesangon, kamu juga bisa mendapatkan tambahan dari Uang Penghargaan Masa Kerja yang perhitungannya sebagai berikut:

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan sebanyak 2 bulan upah.
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan sebanyak 3 bulan upah.
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan sebanyak 4 bulan upah.
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun,  mendapatkan sebanyak 5 bulan upah.
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan sebanyak 6 bulan upah.
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21tahun, mendapatkan sebanyak 7 bulan upah.
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan sebanyak 8 bulan upah.
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan sebanyak 10 bulan upah.

Tidak sampai cukup sampai di situ, kamu masih bisa mendapatkan tambahan pada pesangonmu dengan uang penggantian hak dengan syarat sebagai berikut: 

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Pentingnya Mengenal Hak Cuti Bagi Karyawan Beserta Jenis-jenisnya

Nah, itulah penjelasan mengenai PHK atau pemutusan hubungan kerja. Jadi jangan sampai kamu tidak mengetahui hal ini ya. Karena ini merupakan sesuatu yang serius. Di samping itu, jika kamu tertarik meningkatkan kemampuanmu dalam bekerja, kamu bisa mengunjungi Skill Academy. Karena di Skill Academy tersedia berbagai kelas yang sesuai dengan minatmu. 

SKill Academy - CTA

Referensi

DA, Ady. (2021). Mengenali 4 Jenis PHK dalam Hubungan Industrial. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenali-4-jenis-phk-dalam-hubungan-industrial-lt612c88d9aec00?page=1 [Daring] (Diakses 16 Juni 2022)

PP Nomor 35 Tahun 2021. Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021  [Daring] (Diakses 16 Juni 2022) 

Gulman Azkiya