Kupas Tuntas Surat Kontrak Kerja, Dari Pengertian Sampai Contohnya!

surat kontrak kerja

Sebagai pegawai PKWT, kamu akan menerima surat kontrak kerja. Apa saja sih yang harus kamu ketahui soal surat tersebut? Yuk, simak penjelasan berikut ini!

Sebelum resmi bekerja ke sebuah perusahaan, kamu akan diberikan surat perjanjian kerja atau surat kontrak kerja dari perusahaan. Surat ini memuat hak dan kewajiban kamu selama bekerja di perusahaan tersebut. Kontrak kerja sendiri, terbagi menjadi PKWT dan PKWTT. 

Bagi kamu yang baru mendapat pekerjaan pertama dan sudah menerima PKWT, coba simak pembahasan berikut ini sebelum tanda tangan, biar kamu lebih paham terkait sistem, hak, dan kewajibanmu. Berikut penjelasan lengkapnya!

 

Apa Itu Surat Kontrak Kerja?

Surat perjanjian kerja atau sering disebut surat kontrak kerja adalah surat yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai baru sebelum resmi bergabung ke perusahaan. Surat kontrak kerja karyawan adalah perjanjian antara perusahaan selaku pemberi kerja dan pegawai.

Di dalam kontrak kerja, terdapat informasi seputar jabatan (job title), lama waktu bekerja (bagi PKWT), gaji, cuti, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan peraturan-peraturan yang harus kamu ikuti sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

 

Jenis-jenis Kontrak Kerja Karyawan

Kontrak kerja karyawan terbagi menjadi 2, yaitu PKWT (pegawai kontrak) dan PKWTT (pegawai tetap). Jika kamu adalah pegawai dengan status PKWTT, maka dalam kontrak kerja tidak memuat durasi lama bekerja sampai kamu pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau perusahaan melakukan PHK. Biasanya pegawai dengan status PKWTT akan mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan yang berisi:

  1. Nama & alamat pekerja, 
  2. Nama jabatan (posisi), 
  3. Tanggal mulai bekerja, 
  4. Gaji,
  5. Hak dan kewajiban karyawan

Lain halnya jika kamu berstatus PKWT atau karyawan kontrak, perjanjian kerjanya akan memuat berapa lama masa kerja kamu di sebuah perusahaan. Misalnya, 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun.

Dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan PKWT maksimal 3 tahun. Jika sudah lebih dari itu, maka perusahaan hanya punya 2 pilihan; tidak memperpanjang kontrak, atau mengangkat kayawan bersangkutan menjadi karyawan tetap.

Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Harus Diketahui Pekerja!

 

Hak Karyawan Kontrak

Apa saja hak yang bisa diterima oleh karyawan kontrak? Berikut penjelasannya!

  • Hak Cuti

Baik karyawan tetap ataupun kontrak, semuanya berhak menerima jatah cuti tahunan dan cuti lainnya. Namun, kamu harus memiliki masa kerja selama 12 bulan terus menerus terlebih dahulu baru kemudian mendapatkan cuti. Tapi, kebijakan ini bisa berbeda di beberapa perusahaan. Perusahaan bisa memberikan jatah cuti secara sukarela kepada karyawan PKWT meskipun belum bekerja selama 12 bulan berturut-turut. 

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

THR adalah Tunjangan Hari Raya yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawainya menjelang hari raya keagamaan. Bagi karyawan kontrak dan tetap, keduanya berhak mendapatkan THR.

Nominal THR disesuaikan dengan gaji pokok terakhir dan masa kerja setiap karyawan. Jika kamu sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, maka kamu berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji. Tapi, jika masa kerjamu di bawah 12 bulan, THR akan dihitung prorata dengan rumus: masa kerja/12 bulan x gaji pokok.

Misalnya, kamu bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok 7 juta. Maka THR yang bisa kamu peroleh adalah 6/12 x 7 juta= ½ x 7 juta = 3,5 juta rupiah. 

Baca Juga: Apa Itu THR? Ini Pengertian dan Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Hak terkait pemberian kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam PP No 35 tahun 2021 pasal 15. Disebutkan jika pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja, maka perusahaan wajib memberikan pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja. Perhitungan pesangon menurut PP tersebut adalah sebagai berikut: 

  • Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT
  • Pemberian uang kompensasi dilakukan saat berakhirnya PKWT 
  • Uang kompensasi diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus
  • Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya PKWT sebelum perpanjangan. Uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan PKWT berakhir
  • Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing. 

Berapa kompensasi yang diterima karyawan PKWT? Hal tersebut dijelaskan dalam PP No 35 tahun 2021 pasal 16. Berikut perhitungannya: 

  • PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan kompensasi sebesar 1 bulan upah
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya menjadi: 

Masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah

  • PKWT dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, perhitungannya: 

Masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah

 

Jika PHK dilakukan di tengah masa kontrak, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarnya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan pekerja. Misalnya, kamu memiliki kontrak 6 bulan dengan gaji pokok 5 juta. Saat kontrak baru berjalan 3 bulan, kamu terkena PHK. Maka perusahaan wajib memberikan pesangon sebesar sisa kontrak yaitu 3 bulan x gaji 1 bulan. 

 

Cek Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja!

Dapat surat kontrak kerja? Yuk, cek beberapa hal ini dulu sebelum tanda tangan!

  • Gaji 

Gaji adalah salah satu hak kamu sebagai pekerja, oleh karena itu harus kamu cek terlebih dulu dalam surat kontrak kerja. Apakah besaran gaji sudah sesuai dengan harapan kamu atau belum. Jika belum sesuai, coba lakukan negosiasi dengan perekrut. 

Jangan lupa untuk memperhatikan apakah gaji kamu nett atau gross dan akan dibayarkan setiap tanggal berapa. Selain itu, apakah gaji tersebut sudah termasuk overtime atau belum. Ada perjanjian kerja yang menyatakan bahwa gaji yang kamu terima sudah termasuk overtime yang artinya jika kamu harus lembur, kamu tidak mendapat uang lembur. 

  • Sistem penalti

Apakah pegawai kontrak bisa resign sebelum kontraknya habis? Jawabannya, bisa. Tapi umumnya kamu akan dikenakan penalti atau denda sebesar sisa kontrak kerja dikali gaji 1 bulan. 

Misalnya, kamu ingin resign pada bulan ke 10 bekerja dan masih tersisa kontrak 2 bulan, maka kamu harus membayar denda atau penalti sebesar 2x gaji kepada perusahaan. Untuk hal-hal seperti ini harus dicek terlebih dahulu ya agar ketika ingin mengajukan resign, kamu bisa memilih waktu yang tepat dan tidak terkana penalti. 

  • Bonus & THR

Bonus bukan sesuatu yang wajib diberikan oleh perusahaan, tapi nggak ada salahnya untuk mengecek apakah di kontrak kerja kamu ada perjanjian mengenai bonus karyawan. Selain itu, lihat juga terkait THR, umumnya meskipun masih baru kamu akan tetap mendapat THR prorata sesuai bulan bekerja. Jangan lupa cari tahu cara menghitung THR prorata (belum genap bekerja setahun) agar tahu jumlah yang seharusnya kamu dapatkan, ya!

 

Contoh Surat Kontrak Kerja 

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja atau surat kontrak kerja: 

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Pada hari Kamis tanggal 01 Maret tahun 2021, Kami yang bertanda tangan di bawah ini.

Nama: Mark Lee
Alamat: Jln Aja Dulu
Nomor Telepon : 081234567890

Dalam hal ini akan bertindak untuk dan atas nama, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Nama: Hyeri Lee
Jabatan: Manager Brand Marketing
Alamat: Jln Utan Kayu
Nomor Telepon: 08876543211

Dalam hal ini akan bertindak untuk dan atas nama PT. Serba Bisa, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pasal I

MASA BERLAKU PERJANJIAN

Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian kerja ini berlaku selama 1 tahun dihitung sejak 01 Maret 2021 sampai 01 Maret 2022.

Pasal II

JENIS PEKERJAAN

Dalam hal ini, Pihak Pertama akan bekerja untuk Pihak Kedua dengan detail sebagai berikut.

Jabatan: Storyboard Artist
Durasi : 01 Maret 2021 – 01 Maret 2022.
Skema pelaporan pekerjaan: Pihak Kedua akan melapor langsung pada Manajer Brand Marketing
Divisi: Brand Marketing
Lokasi bekerja: Badung, Bali

Demikianlah pembahasan terkait surat kontrak kerja karyawan, semoga kamu jadi lebih paham terkait sistem dan hak-hak yang harus diterima sebagai karyawan kontrak (PKWT), ya! Jangan lupa ikuti kelas-kelas terbaik dari Skill Academy untuk tingkatkan potensi terbaikmu. Klik banner berikut untuk kepoin kelas-kelasnya. Selamat belajar~

 

SKill Academy - CTA 

Referensi: 

PP No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja [daring]. Tautan: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021 

UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [daring]. Tautan: https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf 

UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja [daring]. Tautan: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020 

Hak karyawan kontrak selama bekerja [daring]. Tautan: https://www.linovhr.com/hak-hak-karyawan-kontrak/ (Diakses 10 April 2023)

 

Devi Lianovanda