Apa Itu THR? Ini Pengertian dan Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya
Artikel ini membahas apa itu THR, bagaimana cara menghitung THR, dan cara bijak untuk mengelolanya!
—
Hal yang paling ditunggu-tunggu saat menjelang Hari Raya Idulfitri adalah THR alias Tunjangan Hari Raya. Biasanya penerimaan THR jadi salah satu momen berharga yang dirasakan oleh para pekerja.
Tapi, apakah THR hanya berlaku untuk hari raya tertentu? Lalu, siapa saja, sih, yang berhak dapat THR?
Tenang, Skill Academy akan menjelaskan secara detail tentang THR, lengkap dengan bagaimana cara menghitungnya. Yuk, simak dengan baik!
Arti Tunjangan Hari Raya (THR)
Apa yang dimaksud dengan THR? Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
Hari Raya Keagamaan yang dimaksud adalah:
- Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam.
- Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.
- Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu.
- Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
- Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
THR akan diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing. Undang-undang Tunjangan Hari Raya ini sudah diatur dalam Permenaker No 6 tahun 2016.
Baca Juga: PKWT dan PKWTT, Apa Sih Perbedaan Keduanya?
Peraturan Tunjangan Hari Raya (THR)
Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering muncul mengenai THR:
1. Apakah THR berupa uang?
THR harus diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah Negara Republisk Indonesia. Artinya, perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh memberi THR dalam bentuk barang atau parsel. Ingat, peraturan ini sudah tertera dalam Permenaker 6 Tahun 2016.
2. THR wajib atau tidak?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pemberi kerja pada para pegawai. Jadi, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhi hak pekerja.
3. Bagaimana kalau THR tidak diberikan?
Hati-hati, jangan sampai tidak membayarkan THR pada pekerja. Sebab, sesuai ketentuan undang-undang, jika tidak membayar THR maka perusahaan akan terancam sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pembekuan operasional.
THR untuk Siapa Saja?
Pemberian Tunjangan Hari Raya berlaku untuk tenaga kerja dengan status karyawan tetap (PKWTT) dan karyawan kontrak (PKWT). Selain itu, ada juga pekerja harian lepas (freelance) yang berhak mendapat THR dengan beberapa ketentuan khusus.
Jika kamu bertanya, berapa THR magang? Sayangnya, berdasarkan undang-undang, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberi THR pada peserta magang. Peraturan ini sama halnya dengan karyawan training yang juga tidak berhak atas pembayaran THR.
Kapan THR Harus Dibayar?
Kapan gaji THR dicairkan? Catat, Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan tiba dengan jumlah penuh dan tidak dicicil.
Jadi, jika perusahaan tempatmu bekerja saat ini selalu telat dalam pencairan THR, awas red flag!
Berapa Uang THR?
Kerja baru 1 bulan apakah dapat THR? Tentu, jika sudah bekerja selama minimal satu bulan di perusahaan sebelum Hari Raya Keagamaan tiba, maka kamu berhak mendapatkan THR.
Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan THR berdasarkan Permenaker No 6 tahun 2016 pasal 3:
- Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah;
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai masa kerja atau prorata;
- Bagi pekerja yang berstatus buruh harian lepas atau freelance, dan sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
- Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Kesimpulannya, jika mengacu ke Permenaker no 6 tahun 2016, kalau masa kerja kamu sudah satu bulan secara terus menerus, sudah berhak dapat THR, ya.
Sebagai informasi, prorata artinya penghitungan atas dasar berapa bulan karyawan efektif bekerja.
Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR)
Apakah THR 1 kali gaji? Betul, pekerja akan mendapat 1 kali gaji jika sudah memiliki masa kerja minimal 1 tahun.
Lalu, berapa THR karyawan yang belum setahun? Rumus menghitung THR dengan masa kerja di bawah 12 bulan adalah (Masa kerja/12 bulan) x Gaji 1 bulan
Lihat contohnya di bawah ini:
1. Shin Ha Ri bekerja di PT Serba Bisa dengan gaji per bulan Rp5.000.000. Ia baru bekerja di perusahaan tersebut selama 3 bulan, maka THR yang akan diterima Shin Ha Ri adalah:
(3 bulan/12 bulan) x Rp5.000.000 = Rp1.250.000
Karena Shin Ha Ri baru bekerja selama 3 bulan di PT Serba Bisa, maka THR yang akan didapatkan sebesar Rp1.250.000.
2. Berapa THR karyawan kontrak? Cara menghitung THR karyawan kontrak sama seperti penghitungan THR karyawan tetap, jadi rumusnya tetap sama yaitu (Masa kerja/12 bulan) x Gaji 1 bulan.
Kalau masa kerja 5 bulan, dapat THR berapa? Misalnya gaji pokok bulananmu adalah Rp9.000.000, maka hitungannya (5 Bulan/12 Bulan) x Rp9.000.000 = Rp3.750.000
Yap, rumus di atas adalah hitungan prorate atau pro rata untuk THR. Jadi, kamu akan menerima THR Keagamaan sebesar Rp3.750.000 ya.
Potongan Pajak untuk THR
Kenapa THR ada potongan? Tunjangan Hari Raya tetap dipotong pajak karena THR termasuk pendapatan pekerja yang jadi objek pajak penghasilan PPh21.
Tapi, tentunya pemotongan pajak untuk PPh21 atas gaji, THR, dan bonus dari tiap pekerja jumlahnya pasti berbeda. Secara umum, perusahaan akan mencairkan THR yang sudah dipotong pajak.
Ingat, dalam hal ini yang dipotong hanyalah pajak. Pastikan perusahaan tidak bermain curang sehingga THR-mu tidak dibayarkan secara penuh.
Baca Juga: Bonus Tahunan: Pengertian, Cara Menghitung, dan Besaran Pajaknya
Cara Mengelola THR dengan Cermat dan bijak
Kalau dapat THR mu buat apa? Berikut cara mengelola THR dengan bijak dan cermat!
Agar Tunjangan Hari Raya nggak cuma numpang lewat dan habis sia-sia, berikut ada 4 cara mengelola THR dengan bijak dan cermat!
1. Membayar sisa utang
Ini nih yang sering dilupakan sebagian orang, ckckck. Kalau kamu punya tagihan Credit Card atau paylater, segera lunasi agar bunganya tidak membengkak. FYI, telat membayar utang mengakibatkan reputasi kamu di bank jadi jelek, loh. Ada yang namanya BI checking, yakni pengecekan riwayat pembayaran utang oleh nasabah.
Keseringan menunggak akan membuat data diri kamu ditolak saat mengajukan pinjaman dengan nominal besar. Padahal, uang pinjamannya bisa digunakan untuk sesuatu yang lebih penting, seperti: renovasi rumah atau biaya kuliah adik.
2. Belanja kebutuhan lebaran
Setelah utang lunas, baru deh beli kebutuhan lebaran. Buat yang sudah berkeluarga atau tinggal dengan orangtua, jangan lupa menyisihkan THR untuk mereka ya. Orangtua juga punya wishlist seperti anak-anaknya, loh. Siapa tahu Ayah mau beli sarung baru? Atau Ibu pengen makan kue kering favoritnya?
Tenang, kamu tetap bisa belanja, kok. Apalagi banyak diskon Idulfitri bertebaran di aplikasi belanja online maupun pusat perbelanjaan. Tapi pikirin lagi deh, kira-kira perlu nggak, sih, punya 3 stel baju lebaran? Beli kamera atau iPhone 13 ya? Supaya terhindar dari impulsive buying, kamu bisa menerapkan 7 Days Rule seperti yang tertera di gambar berikut:
3. Dana Darurat
Dana darurat adalah sejumlah uang yang dialokasikan secara khusus untuk digunakan saat menghadapi berbagai kondisi tak terduga. Contohnya: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bencana alam, reparasi kendaraan, dan lain-lain. Idealnya, besaran dana darurat adalah 6 kali gaji bulanan bagi pegawai lajang, serta 9-12 kali gaji untuk mereka yang sudah berkeluarga.
Jumlah tersebut nggak harus dipenuhi dalam satu waktu, melainkan bisa dicicil dengan menyisakan 10% dari upah per bulan. Kalau kamu sudah mempraktekannya, uang THR juga bisa kamu tambahkan ke rekening dana darurat lho. Jika belum, tak perlu khawatir, pelan-pelan aja ngumpulinnya, oke?
4. Investasi
Masih ada sisa THR dan bingung cara menghabiskannya? Investasi mungkin cocok untukmu. Bagi pemula, investasi dapat dimulai dari reksadana yang tidak membutuhkan modal terlalu besar, sehingga resikonya lebih rendah dibanding saham.
Pembukaan rekening reksadana pun dapat dilakukan melalui aplikasi secara online. Nantinya, uang kamu dikelola oleh manajer investasi berpengalaman, jadi tidak perlu memantau pergerakan harga terus-menerus.
Selain berbentuk materi, investasi soft skill dan hard skill juga penting. Sebab, tren pekerjaan dapat berubah dari tahun ke tahun. Kalau kemampuanmu itu-itu aja, kamu nggak bakal mampu bersaing dengan yang lain.
Belajar skill baru bisa dari rumah, kok. Bermodalkan koneksi internet, kamu berkesempatan belajar berbagai materi dan pelatihan di Skill Academy. Harga kelasnya mulai 100 ribuan serta dipandu oleh praktisi andal.
Mau terjun di industri kreatif atau fashion? Ada Raditya Dika, Nicholas Saputra, Yoga Arizona, serta Ivan Gunawan yang siap ngasih kamu materi lengkapnya. Yuk, belajar bareng mereka!
Itu dia cara menghitung THR dan 4 cara cermat dan bijak mengelola THR bagi karyawan. Semoga kita bisa mengontrol keuangan menjadi lebih baik dan terhindar dari perilaku konsumtif. Selamat Hari Raya Idulfitri!
Referensi:
Paylater [Daring]. Tautan: https://katadata.co.id/pingitaria/digital/5e9a4e6b949f1/pahami-risiko-pay-later-fitur-penggoda-milenial-berbelanja (diakses 07 Mei 2021)
Alokasi Dana Darurat [Daring]. Tautan: https://www.cermati.com/artikel/berapa-banyak-jumlah-dana-darurat-yang-harus-dipersiapkan (diakses 07 Mei 2021)
Keunggulan Reksa Dana [Daring]. Tautan: https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2015-06-05/inilah-yang-membuat-reksa-dana-unggul-dibanding-produk-investasi-lainnya (diakses 09 Mei 2021)
7 Days of Rule [Daring]. Tautan: https://medium.com/writers-blokke/7-day-rule-for-expenses-5b238a3bac93 (diakses 09 Mei 2021)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan [daring]. Tautan: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/permenaker_6_2016.pdf (diakses 12 April 2022)
Artikel ini sudah diperbarui oleh Intan Aulia Husnunnisa pada 23 Februari 2023.