THR: Arti, Aturan, Simulasi Perhitungan, dan Cara Mengelola

Tunjangan Hari Raya (THR)

Artikel ini membahas apa itu THR, aturannya, cara menghitungnya, dan tips bijak mengelolanya.

Momen yang paling ditunggu-tunggu saat menjelang Hari Raya Idulfitri oleh para pekerja adalah penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini menjadi tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan hari raya hingga tabungan masa depan.

Tapi, apakah THR hanya berlaku untuk hari raya tertentu? Lalu, siapa saja, sih, yang berhak dapat THR?

Tenang, artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang THR, lengkap dengan bagaimana cara menghitungnya. Yuk, simak dengan baik!

 

Apa Itu THR?

 

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hari Raya Keagamaan yang dimaksud meliputi:

  1. Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam.
  2. Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.
  3. Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu.
  4. Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.
  5. Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Pemberian THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Artinya, perusahaan wajib memberikan THR sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja.

Namun, kebijakan pemberian THR dapat berbeda-beda tergantung pada keputusan masing-masing perusahaan. Ada juga perusahaan yang memberikan THR sesuai dengan agama mayoritas di perusahaannya yaitu Islam, sehingga semua karyawan dalam agama apapun dapat THR di Lebaran.

Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Perlu Diketahui Pekerja!

 

Peraturan Tunjangan Hari Raya (THR)

 

Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering muncul mengenai THR:

1. Apakah THR berupa uang?

THR harus diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang dengan mata uang Rupiah Negara Republisk Indonesia. Artinya, perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh memberi THR dalam bentuk barang atau parsel. Ingat, peraturan ini sudah tertera dalam Permenaker 6 Tahun 2016.

 

2. THR wajib atau tidak?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pemberi kerja pada para pegawai. Jadi, nggak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhi hak pekerja.

 

3. Bagaimana kalau THR tidak diberikan?

Hati-hati, jangan sampai tidak membayarkan THR pada pekerja. Sebab, sesuai ketentuan undang-undang, jika tidak membayar THR maka perusahaan akan terancam sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pembekuan operasional.

 

THR untuk Siapa Saja?

 

Pemberian Tunjangan Hari Raya berlaku untuk tenaga kerja dengan status karyawan tetap (PKWTT) dan karyawan kontrak (PKWT). Selain itu, ada juga pekerja harian lepas (Freelance) yang berhak mendapat THR dengan beberapa ketentuan khusus.

Jika kamu bertanya, berapa THR magang? Sayangnya, berdasarkan undang-undang, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberi THR pada peserta magang. Peraturan ini sama halnya dengan karyawan training yang juga tidak berhak atas pembayaran THR.

 

Kapan THR Harus Dibayar?

 

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan tiba. Misalnya, jika Hari Raya Idulfitri jatuh pada 24 Maret 2025, maka THR harus sudah diterima oleh pekerja paling lambat pada 17 Maret 2025. Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Jadi, jika perusahaan tempatmu bekerja saat ini selalu telat dalam pencairan THR, awas red flag!

 

Berapa Uang THR?

 

Uang THR

Ilustrasi mata uang rupiah (Sumber: Pixabay)

 

Dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 s.t.d.t.d. PP 51/2023 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Besar THR sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebagai berikut:

Tabel Besaran THR

 

Simulasi Menghitung Pajak THR

 

Perhitungan Pajak

(Sumber: Freepik)

 

Saat menjelang Hari Raya, banyak karyawan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan. Namun, tahukah kamu bahwa THR juga dikenakan pajak? Pajak atas THR ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, yang mengatur tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Karena THR merupakan penghasilan yang hanya diterima sekali dalam setahun, perhitungan pajaknya berbeda dengan gaji bulanan. Tidak perlu disetahunkan, tetapi tetap mengikuti tarif pajak yang berlaku.

Tahapan untuk menghitung pajak THR sebagai berikut:

1. Menghitung penghasilan neto

Rumus: (Penghasilan Bruto – Pengurang = Penghasilan Neto)

Pengurang yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto di antaranya:

  • Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp6 juta.
  • Iuran jaminan hari tua (JHT), JKK, JKM, Pensiun, dan lainnya.

 

2. Menghitung penghasilan kena pajak

Rumus: (Penghasilan Neto – PTKP = Penghasilan Kena Pajak)

Penghasilan kena pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER.

 

Contoh Kasus: Perhitungan Pajak THR

Andi merupakan karyawan tetap di PT XXX dengan gaji bulanan Rp10 juta, dengan potongan biaya jabatan Rp500 ribu per bulan. Andi sudah menikah dan memiliki satu anak, serta mendapatkan tunjangan bulanan Rp5 juta tanpa ada iuran lainnya.

Saat menjelang Hari Raya, perusahaan memberikan THR sebesar satu kali gaji, yaitu Rp10 juta pada bulan April. Selain itu, di bulan Desember, Tuan A juga menerima bonus sebesar Rp10 juta.

Maka perhitungan pajak THR Andi sebagai berikut:

  • Status pajak Tuan A = PTKP K/1 (Menikah dan 1 tanggungan)
  • Penghasilan bruto sebulan Rp10 juta = Rp120 juta setahun
  • Biaya jabatan per bulan Rp500 ribu = Rp6 juta setahun
  • THR dibayar pada April = Rp10 juta
  • Bonus dibayar Desember = Rp10 juta
  • Tarif kategori = TER B
  • TER B gaji + tunjangan sebesar Rp15 juta = Tarif TER 6%
  • TER B gaji + tunjangan + THR sebesar Rp25 juta = Tarif TER 9%

Dengan demikian, berikut rincian perhitungan pajak THR dan Bonus dalam PPh 21 TER (Tabel 1):

Tabel TIER

(Sumber: Mekari Klikpajak)

Dari tabel rincian perhitungan PPh 21 sesuai tarif TER tersebut, maka berikut perhitungan pajak penghasilan yang dipotong hingga November dan Desember sesuai Pasal 17 UU PPh:

  • PPh 21 Januari-November = Rp3,1 juta
  • PPh 21 Desember dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17

Berikut perhitungannya (Tabel 2):

Tabel TIER Pajak THR

(Sumber: Mekari Klikpajak)

Dari perhitungan PPh 21 sesuai tarif PPh Pasal 17 menggunakan TER tersebut, maka terdapat “Lebih Bayar” pada Desember.

Berdasarkan tabel 1, maka:

Pada bulan April, Tuan A akan menerima gaji + THR yang telah dipotong pajak THR/PPh 21, dengan perhitungan seperti berikut:

  • Gaji + THR = Rp20 juta
  • PPh 21 TER = Rp1,8 juta
  • PPh Terutang Pasal 17 = Rp3,15 juta : 12 bulan = Rp286,36 ribu per bulan

Rp20 juta – RP1,8 juta – Rp286,36 juta = Rp17,91 juta

Jadi, Andi akan menerima gaji dan THR sebesar Rp17,91 juta.

Kemudian karena terjadi lebih bayar pada perhitungan PPh 21 pada Desember, maka perusahaan harus mengembalikan sebesar Rp50 ribu di akhir tahun.

Baca Juga: Bonus Tahunan: Pengertian, Cara Menghitung, dan Besaran Pajaknya

 

Cara Mengelola THR dengan Cermat dan Bijak

Ketika mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), apa yang pertama kali terlintas di pikiranmu? Jangan sampai uang ini hanya numpang lewat dan habis tanpa jejak. Berikut beberapa cara cerdas dan bijak untuk mengelola THR agar memberikan manfaat maksimal!

1. Prioritaskan untuk Melunasi Hutang 

Salah satu langkah paling bijak dalam mengelola THR adalah dengan segera melunasi utang, terutama tagihan kartu kredit atau paylater. Jika dibiarkan, bunga utang bisa semakin membengkak dan membebani keuanganmu di masa depan.

Selain itu, riwayat pembayaran yang buruk bisa berdampak negatif pada skor kreditmu, sehingga menyulitkan ketika ingin mengajukan pinjaman untuk kebutuhan yang lebih penting, seperti renovasi rumah atau pendidikan.

 

2. Belanja Kebutuhan Lebaran

Setelah hutang lunas, baru deh beli kebutuhan lebaran. Buat yang sudah berkeluarga atau tinggal dengan orangtua, jangan lupa menyisihkan THR untuk mereka ya. Orangtua juga punya wishlist seperti anak-anaknya, loh. Siapa tahu Ayah mau beli sarung baru? Atau Ibu pengen makan kue kering favoritnya?

Meskipun banyak promo dan diskon menarik menjelang Idulfitri, penting untuk tetap bijak dalam berbelanja. Hindari perilaku impulsif dengan menerapkan 7 Days Rule, yaitu menunggu selama tujuh hari sebelum membeli sesuatu agar kamu bisa mempertimbangkan kembali apakah barang tersebut benar-benar diperlukan atau hanya sekadar keinginan sesaat.

cara mengelola THR

3. Dana Darurat

Dana darurat adalah sejumlah uang yang dialokasikan secara khusus untuk digunakan saat menghadapi berbagai kondisi tak terduga. Contohnya: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bencana alam, reparasi kendaraan, dan lain-lain. Idealnya, besaran dana darurat adalah 6 kali gaji bulanan bagi pegawai lajang, serta 9-12 kali gaji untuk mereka yang sudah berkeluarga.

Jumlah tersebut nggak harus dipenuhi dalam satu waktu, melainkan bisa dicicil dengan menyisakan 10% dari upah per bulan. Kalau kamu sudah mempraktekannya, uang THR juga bisa kamu tambahkan ke rekening dana darurat lho. Jika belum, tak perlu khawatir, pelan-pelan aja ngumpulinnya, oke?

 

4. Investasi

Masih ada sisa THR dan bingung cara menghabiskannya? Investasi mungkin cocok untukmu. Bagi pemula, investasi dapat dimulai dari reksadana yang tidak membutuhkan modal terlalu besar, sehingga resikonya lebih rendah dibanding saham.

Pembukaan rekening reksadana pun dapat dilakukan melalui aplikasi secara online.  Nantinya, uang kamu dikelola oleh manajer investasi berpengalaman, jadi tidak perlu memantau pergerakan harga terus-menerus.

Selain berbentuk materi, investasi soft skill dan hard skill juga penting. Sebab, tren pekerjaan dapat berubah dari tahun ke tahun. Kalau kemampuanmu itu-itu aja, kamu nggak bakal mampu bersaing dengan yang lain.

Belajar skill baru bisa dari rumah, kok. Bermodalkan koneksi internet, kamu berkesempatan belajar berbagai materi dan pelatihan di Skill Academy. Mau terjun di industri kreatif atau fashion? Ada Raditya Dika, Nicholas Saputra, Yoga Arizona, serta Ivan Gunawan yang siap ngasih kamu materi lengkapnya. Yuk, belajar bareng mereka!

Itu dia cara menghitung THR dan 4 cara cermat dan bijak mengelola THR bagi karyawan. Semoga kita bisa mengontrol keuangan menjadi lebih baik dan terhindar dari perilaku konsumtif. Selamat Hari Raya Idulfitri!

Kelas Sukses Kerja - Skill Academy

Referensi:

Paylater [Daring]. Tautan: https://katadata.co.id/pingitaria/digital/5e9a4e6b949f1/pahami-risiko-pay-later-fitur-penggoda-milenial-berbelanja (diakses 07 Mei 2021)

Alokasi Dana Darurat [Daring]. Tautan: https://www.cermati.com/artikel/berapa-banyak-jumlah-dana-darurat-yang-harus-dipersiapkan (diakses 07 Mei 2021)

Keunggulan Reksa Dana [Daring]. Tautan: https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2015-06-05/inilah-yang-membuat-reksa-dana-unggul-dibanding-produk-investasi-lainnya (diakses 09 Mei 2021)

7 Days of Rule [Daring]. Tautan: https://medium.com/writers-blokke/7-day-rule-for-expenses-5b238a3bac93 (diakses 09 Mei 2021)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan [daring]. Tautan: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/permenaker_6_2016.pdf (diakses 12 April 2022)

Artikel diperbarui dengan informasi terbaru untuk meningkatkan akurasi dan relevansi.

Skill Academy