Bonus Tahunan: Pengertian, Cara Menghitung, dan Besaran Pajaknya

bonus tahunan

Mendapat bonus tahunan tentu sangat menyenangkan, tapi apakah kamu sudah tahu bagaimana cara menghitungnya dan berapa potongan pajak bonus? Temukan jawabannya di artikel berikut ini!

Setiap karyawan tentu ingin hasil kerjanya mendapat apresiasi. Salah satu cara perusahaan memberikan apresiasi adalah dengan memberikan bonus. Siapa, sih, yang nggak suka kalau dapat bonus?

Bonus bisa membuat karyawan merasa lebih dihargai dan jadi lebih semangat untuk bekerja. Memberikan bonus tahunan kepada karyawan bukan kewajiban bagi semua perusahaan sehingga ada perusahaan yang memberikan bonus tahunan, ada juga yang tidak memberikan. Biar lebih paham soal bonus tahunan, yuk, simak penjelasan berikut ini!

Apa Itu Bonus Tahunan?

Pengertian bonus tahunan adalah pendapatan tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan di luar gaji atau upah. Bonus diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mencapai tujuan bersama atau target dalam kurun waktu tertentu (biasanya satu tahun). Peraturan tentang bonus ada dalam PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perlu diingat, berbeda dengan THR yang sifatnya wajib diberikan, bonus tidak demikian. Jadi, perusahaan tidak wajib memberikan bonus kepada karyawan.

Oleh karena itu, kamu mungkin pernah mendengar temanmu yang bekerja di perusahaan lain mendapat bonus tahunan sedangkan kamu tidak. Namun, apabila hal terkait bonus diatur dalam perjanjian kerja atau menjadi peraturan perusahaan, bonus tetap wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

Mungkin ada yang penasaran, kira-kira kapan sih bonus diberikan kepada karyawan? Waktu pemberian bonus kepada karyawan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Ada perusahaan yang memberikan bonus setiap akhir tahun sehingga biasa disebut bonus akhir tahun. Ada juga yang memberikan bonus di setiap awal tahun atau pada bulan tertentu dalam kurun waktu satu tahun. Misalnya, perusahaan A memberikan bonus pada awal tahun dan perusahaan B memberikan bonus pada setiap bulan Maret.

Baca juga: 8 Cara Negosiasi Gaji saat Interview Kerja, Lengkap dengan Contohnya!

 

Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan

THR memiliki cara perhitungannya yang jelas, variabelnya hanya berdasarkan gaji dan masa kerja. Perhitungan bonus tahunan menggunakan lebih banyak variabel dan menyesuaikan dengan pembagian hasil, keuntungan perusahaan, dan kebijakan setiap perusahaan.

Setiap perusahaan memiliki perhitungan masing-masing untuk memberikan bonus tahunan karyawan. Hal ini sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 yang menyatakan bahwa “Bonus untuk pekerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama”.

Tapi, variabel yang umumnya digunakan dalam perhitungan bonus karyawan adalah masa kerja, level jabatan, gaji, departemen, dan surat peringatan. Rumus menghitung bonus tahunan yang sering digunakan adalah sebagai berikut:

Bonus Tahunan= (Pon masa kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan

Perhitungan bonus berdasarkan masa kerja: 

  • 1< tahun: prorata (gaji/12 x masa kerja dalam bulan)
  • 1 tahun ≤ 2 tahun: 90%
  • 2 tahun ≤ 4 tahun: 100%
  • 4 tahun ≤ 6 tahun: 110%
  • 6 tahun ≤ 8 tahun: 120%
  • 8 tahun ≤ 10 tahun: 130%
  • >10 tahun: 140%

Perhitungan bonus berdasarkan level jabatan:

  • Operator pelaksana: 80%
  • Foreman: 90%
  • Supervisor: 100%
  • Superintendent: 110%
  • Manajer: 120%

Perhitungan bonus berdasarkan departemen:

  • Departemen produksi: 120%
  • Departemen non-produksi: 110%
  • Departemen supporting: 100%

Perhitungan bonus berdasarkan surat peringatan (surat sanksi):

  • Tanpa sanksi: 100%
    Pernah maupun sedang menjalani:
  • SP I: 90%
  • SP II: 80%
  • SP III: 70%
  • Skorsing 3 bulan: 60%
  • Skorsing 6 bulan: 50%

Jika perusahaan memiliki perjanjian dengan karyawan mengenai jumlah bonus tahunan yang akan diberikan, besaran yang berlaku adalah sesuai perjanjian atau kesepakatan bersama tersebut. Misalnya, dalam kontrak kerja tertulis bahwa perusahaan akan memberikan bonus pada setiap akhir tahun sebesar 2 kali gaji apabila karyawan tersebut berhasil mencapai target yang diberikan perusahaan.

Baca Juga: Pajak Natura: Pengertian, Kriteria, Jenis, Contoh & Perhitungannya

 

Cara Menghitung Pajak Bonus Tahunan Karyawan

Seperti yang disebutkan di atas, bonus merupakan pendapatan tambahan yang sifatnya tidak rutin, jadi tidak akan mengubah take home pay kita setiap bulannya. Selain itu, bonus juga biasanya akan diberikan secara terpisah dari gaji, begitu juga dengan slipnya.

Bonus tahunan atau bonus akhir tahun merupakan objek yang terkena pajak penghasilan atau PPh 21. Hal ini diatur dalam Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009. Berapa persen pajak bonus yang dipotong PPh 21? Jumlahnya bisa berbeda-beda setiap orang karena pemotongannya disesuaikan dengan jumlah bonus yang diterima, tunjangan lainnya, dan gaji dalam setahun. Berikut adalah cara menghitung pajak bonus tahunan karyawan:

  1. jumlahkan gaji (setahun) dengan bonus, tunjangan, dan insentif lainnya;
  2. kurangi hasil penjumlahan pendapatan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Rp54.000.000; dan
  3. kalikan hasil Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan 5%, maka kamu mendapatkan besaran potongan PPh 21

Agar lebih paham, berikut adalah simulasi perhitungan pajak penghasilan beserta bonus:

Kamu bisa melakukan simulasi perhitungan pajak menggunakan kalkulator pajak online, ya. Jadi, kamu bisa tahu kira-kira berapa banyak yang terpotong dari bonus tahunanmu.

 

Demikianlah pembahasan terkait bonus tahunan karyawan, cara menghitung jumlah bonus, dan menghitung potongan pajak bonus. Semoga membantu, ya! Jangan lupa upgrade skill terbaikmu dengan ikuti kelas-kelas dari Skill Academy. Klik banner berikut untuk lihat kelasnya. Selamat belajar~

SKill Academy - CTA


Referensi:

Tax Gudie: PER_DIRJEN_PJK No PER-31/PJ/2009 [daring]. Tautan:  https://www.pajakku.com/tax-guide/8182/PER_DIRJEN_PJK/PER-31/PJ/2009
PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan [daring]. Tautan: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PP362021.pdf
Bonus Akhir Tahun Dikenakan Pajak [daring]. Tautan: https://www.pajakku.com/read/618e40c34c0e791c3760beb7/Bonus-Akhir-Tahunmu-Dikenai-Pajak-Lho
Cara Perhitungan Bonus Karyawan [daring]. Tautan: https://appsensi.com/perhitungan-bonus-karyawan/ (Diakses 06/04/2023)

 

Devi Lianovanda