Pajak Natura: Pengertian, Kriteria, Jenis, Contoh & Perhitungannya

pajak natura

 Apa sih itu pajak natura? Yuk, simak pembahasan lengkapnya mulai dari pengertian, jenis, kriteria, contoh, jenis, dan cara perhitungannya.

Pajak natura sedang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini, guys, terutama di media sosial. Banyak orang yang bingung dan protes karena mendapatkan tagihan pajak di luar harga biasanya. Lalu, sebenarnya apa sih ketentuan dan manfaat dari pajak natura?

Pajak natura sendiri sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahun 2022 oleh pemerintah dan merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh). Berbeda dengan pajak yang sudah kamu ketahui sebelumnya, pajak natura tidak berbentuk uang tetapi fasilitas atau barang yang diberikan perusahaan.

Hmm, masih bingung?

Langsung aja, yuk, kita bahas secara lengkap tentang pajak natura!

Apa Itu Pajak Natura?

Natura adalah fasilitas atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawannya. Berdasarkan regulasi terbaru, fasilitas yang diterima oleh pekerja ini dikenakan pajak yang disebut pajak natura.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak NO SE-03/PJ.23/1984 dinyatakan bahwa kenikmatan berbentuk natura adalah balasan jasa yang diterima oleh pegawai, karyawan, atau keluarganya tidak berbentuk uang dari si pemberi kerja.

Jadi, pajak natura adalah objek pajak yang tidak berupa uang yang kepemilikan atau fungsinya diserahkan kepada karyawan untuk kegiatan produktif (ekonomi).

Dasar Hukum tentang Pajak Natura

Pajak natura telah tertuang secara resmi dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPH No. 7/2021 yang berbunyi:

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam UU ini, dan lainnya yang ditetapkan dalam UU PPh.”

Berdasarkan bunyi pasal di atas, artinya, pajak natura adalah pungutan atas barang dan/atau fasilitas (bukan dalam bentuk uang) yang diterima karyawan dari perusahaan. Fasilitas ini biasa disebut dengan fringe benefit, yaitu kompensasi yang diterima karyawan dari perusahaan dalam bentuk non uang.

Nilai natura atau kenikmatan termasuk ke dalam komponen penghasilan bruto karyawan yang menjadi dasar perhitungan PPh 21 atau PPh 26. Nilai natura menjadi komponen biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan.

 Baca Juga: Cara Kerja Sistem Payroll dan Hal Penting yang Harus Diketahui

Alasan Pengenaan Pajak Natura

Penarikan pajak natura merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan perusahaan yang berusaha menghindari pajak dengan memberikan fasilitas kepada karyawannya. Maksudnya? Jadi, pemberian fasilitas kepada karyawan berupa kenikmatan (natura) bisa menambah nilai ekonomi perusahaan.

Contohnya, kamu mendapat fasilitas mobil atau rumah dari perusahaan. Sebelumnya, fasilitas ini tidak dikenakan pajak. Padahal, aset tersebut termasuk milik perusahaan dan bisa dikenakan pajak oleh pemerintah.

Artinya, fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan ini dihitung sebagai penghasilan dan bisa dibebankan bagi perusahaan yang memberikan natura.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Penghasilan Online dengan Cepat dan Mudah!

 

Kapan Pajak Natura Berlaku?

Dirjen Pajak menjelaskan bahwa kewajiban pemotongan untuk pajak natura akan diberlakukan pada Semester II/2023 atau diperkirakan pada bulan Juli 2023.

Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi sepanjang semester I/2023 terlebih dahulu agar wajib pajak pemberi kerja bisa melakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan.

Kriteria Objek Pajak Natura

“Jadi, semua fasilitas yang dikasih perusahaan bakal kena natura?”

Nggak juga, guys. Tidak semua fasilitas yang diberikan oleh perusahaan akan dikenakan pajak natura. Dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 dijelaskan bahwa objek pajak natura harus memenuhi kriteria berikut.

  1. Memiliki batasan nilai ekonomi tertentu
  2. Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP
  3. Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan
  4. Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

Apa tuh yang dimaksud daerah tertentu? Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan namun belum didukung dengan prasarana yang memadai serta sulit dijangkau, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online, Gampang Banget!

 

Natura yang Kena Pajak

Apa saja fasilitas yang termasuk natura pajak? Ada dua jenis pajak natura, yaitu yang masuk dalam objek pajak dan tidak masuk objek pajak.

Jenis natura yang kena pajak kriterianya adalah memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Berikut daftarnya:

  • Komisi
  • Bonus
  • Tunjangan
  • Gratifikasi
  • Mobil dinas
  • Uang pensiun
  • dan kenikmatan lain sejenisnya

Natura yang Tidak Kena Pajak (Dikecualikan)

Lalu, apa saja fasilitas atau kenikmatan yang tidak termasuk ke dalam pajak natura? Ini dia daftarnya.

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai

a) Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
b) Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

2. Natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah tertentu

a) Tempat tinggal
b) Pendidikan
c) Pelayanan kesehatan
d) Olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif)
e) Peribadatan
f) Pengangkutan

3. Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan

a) Seragam
b) Perlengkapan keselamatan kerja
c) Vaksin, tes pendeteksi Covid-19
d) Antar jemput pegawai
e) Penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya

4. Natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBD/APBDesa

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu

a) Bingkisan: bingkisan hari raya
b) Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)
c) Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
d) Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
e) Fasilitas tempat tinggl yang ditujukan untuk menampung dan digunakan egawai secara bersama-sama (komunal): mes, asrama, pondokan
f) Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial

Jenis natura di atas bukan merupakan penghasilan, sehingga imbalan yang diterima pegawai tersebut tidak termasuk objek pajak penghasilan.

Maka, natura yang diberikan perusahaan kepada pegawai ini tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan (deductible expense).

Perhitungan Pajak Natura

Sama seperti perhitungan PPh Pasal 21 pada umumnya, perhitungan pajak natura penghasilan pribadi dimasukkan dalam penghasilan bruto karyawan. Kemudian, penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan Kena Pajak kemudian dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 yang sudah dinaikkan tarif maupun penghasilan kena pajak dalam regulasi pajak terbaru tentang PPh pribadi dalam UU HPP.

Batasan penghasilan yang dikenakan PPh 21 adalah sebesar Rp60.000.000 setahun dengan tarif progresif terkecil sebesar 5%. Karena pemberian natura termasuk bagian dari PPh 21, maka pemotongan natura pajak akan dimasukkan dalam komponen PPh 21 karyawan.

Gimana, sudah cukup paham tentang pajak natura? Atau masih bingung? Kalau kamu tertarik untuk belajar tentang pajak, bisa banget lho belajar langsung dari profesionalnya di Skill Academy.

SKill Academy - CTA

Referensi:

Natura Pajak [daring]. Tautan: https://klikpajak.id/blog/natura-pajak/ (Diakses: 10 April 2023)

Mengenal pajak kenikmatan atau natura [daring]. Tautan: https://grafis.tempo.co/read/3207/mengenal-pajak-kenikmatan-atau-pajak-natura (Diakses: 10 April 2023)

Mengenal pajak natura [daring]. Tautan: https://voi.id/ekonomi/243711/mengenal-apa-itu-pajak-natura-ini-contohnya (Diakses: 10 April 2023)

Apa itu pajak natura [daring]. Tautan: https://store.sirclo.com/blog/pajak-natura/ (Diakses: 10 April 2023)

 

Shabrina Alfari

Content Writer and Content Performance at Ruangguru. Hope my writing finds you well and help you learn a thing or two! :D