Cara Lapor Pajak Penghasilan Online dengan Cepat dan Mudah!

cara lapor pajak penghasilan online

Gimana cara lapor pajak penghasilan secara online? Simak tahapannya dengan cepat dan mudah serta batas waktu pengisiannya berikut ini.  

Cara lapor pajak penghasilan online bisa kamu lakukan dengan mudah dan cepat di mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Tahapan ini penting untuk diketahui oleh seluruh para Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Apabila kamu tidak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) tahunan atau terlambat, maka kamu akan dikenakan sanksi.

Lapor SPT tahunan adalah bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. Untuk melaporkannya bisa dilakukan secara mandiri melalui e-Filing dan e-Form di DJP Online.

So, gimana sih cara lapor pajak penghasilan secara online? Lalu, kapan batas waktunya? Simak penjelasannya lengkapnya, yuk!

Jenis SPT Tahunan Pribadi

Sebelum mengetahui tahapan lapor pajaknya, kamu harus tahu dulu nih jenis-jenis SPT Tahunan pribadi. Kira-kira, punyamu yang mana?

1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 Juta per tahun. Jenis SPT ini diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah jenis SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 Juta per tahun. Formulir ini juga diperuntukkan pada seseorang yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 adalah jenis SPT tahunan yang digunakan oleh wajib paajak  pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu yang tidak memiliki ikatan kerja (pengacara, dokter, dan sebagainya).

 

Cara Lapor Pajak Penghasilan Online

Cara lapor pajak penghasilan atau SPT tahunan secara online bisa kamu lakukan melalui website resmi DJP. Simak tahapannya.

  1. Siapkan berkas yang dibutuhkan, seperti formulir bukti potong pajak, NPWP, daftar tanggungan, bukti pembayaran zakat, dan dokumen terkait lainnya.
  2. Buka laman www.djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan NPWP, password, dan captcha dengan benar. Lalu klik “Login”.
  4. Klik pilihan “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”.
  5. Klik “Buat SPT”.
  6. Akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan ini akan membantu kamu untuk memilih formulir SPT yang sesuai. Untuk itu, isi data dengan benar. Pada pertanyaan terakhir, silahkan pilih “Dengan Panduan” agar kamu bisa mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT.
  7. Klik tombol “SPT dengan Panduan” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.
  8. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.
  9. Isi nama pemotong atau pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah (informasi ini bisa kamu dapatkan dari formulir yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat kamu bekerja).
  10. Isi penghasilan neto atau jumlah penghasilan bersih yang diterima (informasi ini juga ada pada formulir yang kamu miliki).
  11. Isi informasi penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak ada, pilih “Tidak”, kemudian klik “Selanjutnya”.
  12. Isi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.
  13. Isi jumlah tanggungan jika ada.
  14. Isi informasi tentang pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.
  15. Masukkan informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.
  16. Berikan informasi apabila memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
  17. Selanjutnya, akan muncul ringkasan SPT. Kolom tersebut sudah otomatis terisi dan kamu hanya perlu memeriksa apakah data sudah sesuai dengan formulir yang kamu miliki.
  18. Lakukan pengambilan kode verifikasi dengan klik “Di Sini”. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel.
  19. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
  20. Laporan SPT sudah terekam dalam sistem DPJ dan bukti penyelesaian laporan akan dikirim melalui email.

 

Batas Waktu Lapor Pajak Penghasilan

Batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Proses pelaporan biasanya sudah bisa dilakukan mulai dari bulan Januari hingga paling lambat tanggal 31 Maret (3 bulan setelah akhir tahun pajak).

Sanksi Terlambat atau Tidak Lapor SPT Tahunan

Apa yang akan terjadi jika kamu terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan? Apabila kamu terlambat atau bahkan tidak melapor SPT Tahunan, kamu bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda dengan besaran tertentu, lho.

Denda yang dikenakan untuk orang pribadi adalah sebesar Rp100.000. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jangan ditunda lagi ya!

Sekarang kamu sudah tahu kan gimana cara lapor pajak penghasilan online dengan cepat dan mudah. Yuk, lapor sekarang supaya kamu nggak kena dendanya. Kalau kamu mau belajar lebih dalam tentang perpajakan atau skill profesional lainnya, langsung aja ikut kelasnya di Skill Academy ya!

 

Referensi:

Cara lapor SPT tahunan pribadi [daring]. Tautan: https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-spt-tahunan-pribadi-terbaru (Diakses: 23 Maret 2023)

Cara lapor pajak [daring]. Tautan: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6623541/step-by-step-cara-lapor-spt-pajak-tahunan-dengan-mudah-dan-cepat (Diakses: 23 Maret 2023)

Sanksi gak lapor pajak [daring]. Tautan: https://indonesiabaik.id/infografis/gak-lapor-spt-pajak-bisa-kena-sanksi (Diakses: 23 Maret 2023)

 

Shabrina Alfari

Content Writer and Content Performance at Ruangguru. Hope my writing finds you well and help you learn a thing or two! :D