Cara Membuat NPWP Online, Gampang Banget Anti Ribet

cara membuat npwp online

Sekarang membuat NPWP nggak perlu repot ke KPP. Begini cara membuat NPWP secara online yang gampang banget!

Saat kamu baru diterima di perusahaan baru, baik fresh graduate maupun berpengalaman, akan diminta beberapa dokumen dan kartu identitas penting untuk administrasi. Misalnya, untuk proses pembuatan dan pengurusan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, gaji karyawan, sampai pembayaran pajak yang ditanggung jawabkan oleh perusahaan. 

Maka dari itu, sebagai karyawan baru biasanya diminta untuk melampirkan kartu dan nomor Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP).

NPWP sendiri adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai syarat administrasi perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. NPWP juga berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak. 

Sebagai syarat administrasi dalam bekerja maupun membangun perusahaan, NPWP bisa kamu buat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Akan tetapi, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kamu kemudahan dalam pelayanan pajak, termasuk membuat NPWP online melalui e-Registration.

Dengan membuat NPWP online dengan e-Registration DJP, kamu cuma butuh 1 (satu) hari pendaftaran sampai akhirnya mendapatkan nomor Wajib Pajak. Kartu NPWP fisik akan dikirimkan oleh KPP terdekat (pusat atau cabang) keesokan harinya setelah proses pendaftaran NPWP dinyatakan berhasil.

 

Siapa saja yang disebut Wajib Pajak?

Mengutip informasi dari kemenkeu.go.id, NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang secara subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Lalu, siapa saja yang disebut Wajib Pajak dan harus mengajukan pembuatan NPWP?

 

1. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita yang dikenai pajak secara terpisah karena:

a. Hidup terpisah berdasarkan putusan hakim,

b. Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,

c. Memilih melaksanakan hak dan kewajiban terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak,

d. Memilih melaksanakan hak dan kewajiban terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

 

2. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

 

3. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi.

 

4. Bendahara yang ditunjuk untuk memotong dan/atau memungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Berdasarkan informasi di atas, saat membuat NPWP online melalui e-Registration DJP nantinya kamu sebagai Wajib Pajak bisa memilih 4 (empat) kategori seperti berikut:

  1. Orang pribadi
  2. Wanita yang telah hidup berpisah sesuai keputusan hakim (HB)
  3. Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
  4. Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)

 

Dokumen yang harus diunggah Wajib Pajak saat membuat NPWP online

Inilah dokumen penting yang harus kamu scan/foto dan unggah (upload) saat membuat NPWP online sesuai dengan kategori Wajib Pajak:

 

1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

a. Fotokopi KTP (WNI),

b. Fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas, atau fotokopi kartu izin tinggal tetap (WNA).

 

2. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

a. Fotokopi KTP (WNI),

b. Fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas, atau fotokopi kartu izin tinggal tetap (WNA),

c. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintahan setempat (Lurah atau kepala desa), atau bukti pembayaran tagihan listrik,

d. Fotokopi e-KTP beserta surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

 

Baca juga: Mengenal Sistem Payroll, Cara Kerja dan Hal Penting yang Harus Diketahui Karyawan

 

3. Wajib Pajak orang pribadi merupakan wanita kawin yang dikenai pajak terpisah

Wajib Pajak orang pribadi yang masuk ke dalam kategori wanita kawin (istri) yang dikenai pajak terpisah dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, serta wanita kawin (istri) yang dikenai pajak karena memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah harus melampirkan dokumen berikut:

a. Fotokopi KTP (WNI),

b. Fotokopi KITAS/KITAP (WNA),

c. Fotokopi NPWP suami,

d. Fotokopi kartu keluarga (KK),

e. Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau surat menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

4. Wajib Pajak badan yang berorientasi pada profit

a. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap,

b. Fotokopi NPWP salah satu pengurus (WNI), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintahan setempat (Minimal dari lurah atau kepala desa) dalam hal penanggung jawab (WNA),

c. Fotokopi dokumen izin usaha yang diberikan oleh instansi yang berwenang, surat keterangan tempat usaha dari pejabat pemerintahan setempat (Minimal lurah atau kepala desa), atau lembar tagihan listrik.

 

5. Wajib Pajak badan yang berorientasi pada non-profit

a. Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan,

b. Surat keterangan domisili dari RT/RW.

 

6. Wajib Pajak badan yang memiliki perjanjian bentuk kerja sama operasi

a. Fotokopi perjanjian bentuk kerja sama operasi,

b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint operation) yang wajib memiliki NPWP,

c. Fotokopi NPWP salah satu anggota pengurus perusahaan berbentuk kerja sama operasi (WNI), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintahan setempat (Minimal lurah atau kepala desa) (WNA),

d. Fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat usaha dari pejabat pemerintahan setempat (Minimal lurah atau kepala desa).

 

7. Wajib Pajak bendahara

a. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara,

b. Fotokopi KTP.

 

Cara membuat NPWP online melalui e-Registration

Setelah mempelajari Wajib Pajak yang harus memiliki NPWP, serta berbagai dokumen yang harus kamu scan atau foto lebih dulu, dan dilampirkan saat membuat NPWP melalui e-Registration, begini nih cara membuat NPWP online yang gampang dan anti ribet!

 

Mendaftar e-Registrastion

a. Sebelum membuat NPWP online, kamu harus mendaftarkan diri dulu di https://ereg.pajak.go.id > Daftar.

b. Masukkan alamat e-mail kamu dan kode captcha > Daftar.

c. Setelah itu, akan ada e-mail masuk dari e-Registration untuk aktivasi akun. Kamu bisa klik link yang ada di e-mail untuk aktivasi akun.

d. Kamu bisa login menggunakan e-mail dan password yang telah didaftarkan. 

e. Kamu bisa isi data diri lebih lanjut mengikuti prosedur yang ada. Jika ada permintaan dokumen seperti KTP, kamu bisa upload dokumen-dokumen yang sudah kamu scan atau foto dengan jelas terlebih dahulu.

 

Membuat NPWP online melalui e-Registration

1. Pendaftaran membuat NPWP online

cara membuat npwp online - login eregistration

a. Buka website e-Registration, lalu login dengan memasukan e-mail, password, dan kode captcha.

 

cara membuat npwp online - pendaftaran npwp

b. Klik permohonan > pendaftaran NPWP. Tampilan e-Registration akan muncul seperti gambar di atas.

 

cara membuat npwp online - kategori wajib pajak

c. Langkah pertama, kamu wajib mengisi kategori Wajib Pajak dan status kantor pusat-cabang, dimana nantinya kartu NPWP kamu akan dikeluarkan di kantor pelayanan pajak pusat atau cabang terdekat. Lalu, klik next. 

 

cara membuat npwp online - identitas wajib pajak

d. Kemudian, kamu mengisi data diri secara lengkap. Jangan lupa untuk klik validasi data pada NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang terdaftar di Disdukcapil, sebelum benar-benar lanjut ke tahap selanjutnya. Apabila sudah tervalidasi, kamu bisa klik next untuk tahap selanjutnya. 

 

cara membuat npwp online - sumber penghasilan

e. Kamu bisa mengisi sumber penghasilan, baik kamu bekerja yang terikat dengan perusahaan, atau mempunyai badan usaha.

 

cara membuat npwp online - alamat wajib pajak

f. Selanjutnya, kamu bisa mengisi alamat lengkap.

g. Selain mengisi alamat secara lengkap, kamu diminta juga untuk mengisi alamat yang sesuai di kartu identitas (KTP). Jika pada poin (f) sudah sesuai di KTP, kamu bisa klik tanda centang bahwa alamat pada poin (f) sesuai dengan alamat yang tertulis di KTP.

h. Kalau kamu memiliki badan usaha, kamu bisa isi alamat usaha kamu.

 

cara membuat npwp online - kisaran penghasilan

i. Pada informasi tambahan, kamu bisa pilih kisaran penghasilan setiap bulan.

 

Ikuti kelas: Pahami UMKM dan Pajaknya

 

j. Pada persyaratan, kamu akan diberi pernyataan bahwa data yang kamu isi dan upload adalah benar dengan NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang tervalidasi oleh Disdukcapil. Jika sudah, kamu bisa lanjut dengan klik next.

 

cara membuat npwp online - pernyataan

k. Untuk tahap pernyataan, kamu bisa memberi tanda centang jika semua data dan persyaratan adalah benar dan lengkap seperti pada gambar.

 

cara membuat npwp online - PP23

l. Masuk ke tahap terakhir, yaitu PP23. Kamu akan diberi informasi berupa potongan pajak yang dikeluarkan, dan kamu menyatakan setuju dan paham dengan konsekuensi yang kamu pilih.

Sebelum itu, jangan lupa untuk cek kembali data yang kamu tulis dari tahap pertama. Kamu bisa klik previous untuk mengecek ulang semua data.

Kalau sudah merasa yakin data yang tersimpan sudah benar, kamu bisa klik simpan. Jika jendela konfirmasi muncul, pilih ya.

 

cara membuat npwp online - status pendaftaran

Maka, pendaftaran membuat NPWP online telah selesai. Nantinya, akan muncul jendela seperti pada gambar. Kamu masih harus menyelesaikan 2 (dua) tahapan lagi: minta token dan kirim permohonan.

 

2. Meminta Token

cara membuat npwp online - minta token

Masih pada tampilan status pendaftaran NPWP, klik minta token. 

 

cara membuat npwp online - token npwp online

Nantinya, kamu akan diminta untuk memasukkan e-mail. Setelah itu, e-Registration akan mengirim kamu token untuk dimasukkan kembali pada proses kirim permohonan.

 

3. Kirim Permohonan

cara membuat npwp online - kirim permohonan

Pada tampilan status pendaftaran NPWP, klik kirim permohonan.

 

cara membuat npwp online - surat pernyataan memperoleh informasi perpajakan

Kemudian, kamu bisa isi token yang dikirim oleh e-Registration. Jangan lupa untuk memberi tanda centang pada dua pernyataan seperti pada tampilan gambar. Lalu, klik kirim. 

Sesudah itu, kamu akan mendapat e-mail jika pendaftaran NPWP kamu telah diterima. Kamu akan diberi informasi alamat lengkap KPP pusat untuk mengurus NPWP lebih lanjut, kartu NPWP digital, dan nomor NPWP. Kamu juga akan diinfokan bahwa kartu akan dikirim sehari setelah NPWP dibuat dan terdaftar dengan data yang sudah benar.

Catatan: Perubahan data NPWP yang salah dan sudah terlanjur tercantum di kartu bisa kamu ubah dengan langsung datang ke kantor KPP dimana NPWP kamu terdaftar di sana.

 

Membuat NPWP online ternyata se-gampang itu!

Bener kan, kalau ternyata membuat NPWP online melalui e-Registration DJP gampang banget, gengs! Apalagi nih, prosesnya cepat, tinggal sat set sat set, eh langsung jadi! 

Buat kamu yang belum punya NPWP, segera bikin ya! Soalnya, NPWP menjadi salah satu dokumen penting kalau kamu sudah bekerja, bahkan saat kamu membuka usaha. Karena membayar pajak itu hukumnya wajib! 

Biar kamu makin siap kerja, selain mempersiapkan segala dokumen untuk administrasi, jangan lupa juga untuk siapkan skill kamu di dunia kerja bersama Skill Academy. Daftar ribuan kelasnya sekarang dengan klik di bawah ini!

SKill Academy - CTA

Sumber: 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Syarat-syarat Mendapat NPWP. kemenkeu.go.id. [daring]. https://www.kemenkeu.go.id/page/tata-cara-pendaftaran-npwp/

Anwar, Imam Choirul. 2021. Syarat Membuat NPWP Online & Cara Daftar melalui ereg.pajak.go.id. Tirto.id. [daring]. https://tirto.id/syarat-membuat-npwp-online-cara-daftar-melalui-eregpajakgoid-gk5b

Kusariani Adinda