Apa Bedanya ASN, CPNS, PNS, dan PPPK? Jangan Bingung Lagi!

Perbedaan-CPNS-PNS-dan-PPPK

Masih bingung mengenai perbedaan istilah ASN, CPNS, PNS dan PPPK? Simak penjelasan lengkapnya.

Akhirnya yang kamu tunggu-tunggu segera tiba! Pendaftaran dan tes CPNS pada tahun ini akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juni, dengan kuota penerimaan sekitar 1 juta ASN (Aparatur Sipil Negara). Dari kuota tersebut, 20% diperuntukkan untuk formasi bagi lulusan baru dan 80% akan dibuka untuk seleksi PPPK.

Tetapi, apa itu PPPK? Apakah sama dengan PNS? Bagi kamu yang masih bingung, berikut adalah perbedaan antara ASN, CPNS, PNS, dan PPPK.

Apa itu ASN?

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN adalah pegawai pemerintah baik yang berstatus PNS ataupun PPPK. Seorang yang diangkat sebagai pegawai ASN belum tentu PNS, sebab bisa saja dia adalah PPPK. Sedangkan semua PNS sudah pasti ASN. Setiap ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama mengemban tugas dan kewajiban melaksanakan kebijakan publik yang harus dipenuhi. Tugas, kewajiban, dan fungsi ASN itu telah diatur juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 10 dan pasal 11.

Pegawai ASN itu apa?

Pegawai ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). PNS sudah pasti termasuk ASN, namun Aparatur Sipil Negara atau ASN belum tentu PNS karena bisa menjadi PPPK. Ini adalah definisi resmi bagi Pegawai ASN.

Apa perbedaan antara PNS dan ASN?

PNS dan PPPK adalah dua jenis ASN yang terdapat dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Perbedaannya terletak pada definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi. Walaupun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK memiliki perbedaan signifikan dalam berbagai aspek. PNS merupakan pegawai pemerintah yang diangkat dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Apa perbedaan ASN dan P3K?

Perbedaan ASN dan P3K terletak pada proses pengangkatannya. ASN merupakan Pegawai ASN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menjadi pegawai tetap dengan nomor induk pegawai nasional. Sementara itu, P3K adalah Pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja berdasarkan kebutuhan Instansi Pemerintah dan peraturan Undang-Undang.

Apa yang dimaksud ASN P3K?

ASN P3K atau Aparatur Sipil Negara P3K adalah salah satu jenis ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. P3K merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang memiliki hak dan kewajiban serupa dengan pegawai ASN. P3K bertujuan untuk membantu pemerintah dalam penyediaan layanan publik.

Apa saja kewajiban ASN?

Berikut adalah kewajiban ASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:

– Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
– Menjaga kerahasiaan negara, kepentingan umum, dan hak asasi manusia.
– Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, efektif, efisien, dan profesional.
– Menjaga dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
– Menjaga dan meningkatkan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kerja.
– Menjaga dan meningkatkan kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan kerja.
– Menjaga dan meningkatkan hubungan kerja yang harmonis dengan sesama pegawai dan masyarakat.
– Menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ASN dan institusi pemerintah.

Selain itu, terdapat kewajiban lain yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan dan kedudukan PNS pada umumnya, seperti kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai, kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja, kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia, kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah, dan kewajiban sebagai anggota KORPRI.

Apa itu CASN dan SSCASN?

CASN adalah singkatan dari Calon Aparatur Sipil Negara. CASN merupakan kandidat pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang. CASN memiliki tugas yang sama dengan ASN, yaitu sebagai pelayan masyarakat dan negara.

Proses pendaftaran CASN dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang juga membuka pendaftaran untuk CPNS dan PPPK.

Sementara itu, SSCASN adalah singkatan dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. SSCASN adalah situs web resmi milik Pemerintah Indonesia sebagai pintu masuk untuk mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional. SSCASN memfasilitasi pendaftaran ASN melalui beberapa jenis seleksi, seperti seleksi CPNS dan PPPK.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN, dan pelamar harus mengisi data pada portal SSCASN di alamat URL ini “https://sscasn.bkn.go.id/” dan mengunggah sejumlah dokumen. Pelamar harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu sebelum dapat mendaftar.

Baca juga: Latihan soal dan pembahasan Tryout CPNS 2023

Apa itu CPNS?

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS adalah status yang diberikan pemerintah kepada orang-orang yang sudah berhasil lulus tes seleksi penerimaan dan dianggap siap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selama masa CPNS yang berlangsung selama 1-2 tahun, pegawai akan diberikan uji kinerja untuk dinilai seberapa kompetennya pegawai dengan gelar tersebut. CPNS belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai PNS dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Setelah memenuhi kewajiban yang berupa tes seleksi tahap ketiga, CPNS akan mendapatkan status PNS dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti SK CPNS yang telah mereka miliki sebelumnya. Meskipun sama-sama masuk dalam golongan ASN, status kepegawaian CPNS dan PPPK berbeda. CPNS nantinya akan berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus kontrak sesuai dengan bagaimana kontrak kerja yang disepakati.

Daftar CPNS Harus lulusan apa?

Berdasarkan persyaratan CPNS pada 2022, pendaftaran CPNS terbuka untuk masyarakat umum dengan lulusan SMA, SMK, dan S1. Syarat usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 25 tahun untuk lulusan SMA dan SMK. Dengan demikian, lulusan dari ketiga jenjang tersebut bisa mendaftar sebagai CPNS.

Apa saja syarat menjadi CPNS?

Untuk menjadi CPNS, Anda harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia antara 18 hingga 35 tahun. Selain itu, Anda tidak boleh pernah dipenjara, diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian, serta sedang menjabat sebagai calon atau PNS, TNI, dan sejenisnya. Itulah beberapa syarat pendaftaran CPNS 2023.

Apa beda nya CPNS dan PNS?

CPNS dan PNS adalah dua tahap dalam menjadi Pegawai Negeri Sipil. CPNS adalah tahap adaptasi awal dengan lingkungan kerja, sedangkan PNS adalah seseorang yang telah diangkat setelah melewati masa CPNS. Saat masih CPNS, belum bisa mendapatkan cuti.

Jurusan apa saja yang bisa ikut CPNS?

Beberapa jurusan yang bisa ikut CPNS termasuk Politik dan Pemerintahan, Pendidikan, Kesehatan, Hukum, Manajemen, dan Teknologi Informasi. Mendapatkan gelar dalam jurusan-jurusan ini akan meningkatkan peluang Anda menjadi PNS. Profesi PNS masih menjadi impian bagi berbagai kalangan.

Apa itu PNS?

PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, ditentukan, diangkat sebagai pegawai negeri sipil, dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta mendapatkan mandat tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya.

PNS juga dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawabnya di dalam jabatan pemerintahan. PNS memegang peranan penting dalam menjalankan tugas-tugas negara dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. PNS menerima gaji dan tunjangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum.

PNS diserahi tugas dalam suatu jabatan dan harus memiliki integritas tinggi dan mematuhi etika dan kode etik yang berlaku.

Pekerjaan PNS itu apa sih?

Sebagai pejabat pemerintah, PNS memiliki peran krusial dalam menjalankan tugas negara serta memberikan pelayanan publik. Mereka bertanggung jawab melaksanakan kebijakan dan program pemerintah dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi. Melibatkan diri sebagai PNS berarti berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih baik di Indonesia.

PNS bisa kerja dimana saja?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja di mana saja dan kapan saja tergantung pada sistem kerja yang diterapkan oleh instansi pemerintah tempat mereka bekerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Peraturan ini memungkinkan pegawai pemerintah untuk menjalankan tugasnya secara fleksibel seperti yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1. PNS memiliki fleksibilitas untuk bekerja secara remote.

PNS sekarang disebut apa?

PNS sekarang disebut ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara. Namun, sekarang istilah yang digunakan adalah ASN. ASN sendiri terbagi menjadi PNS dan PPPK.

Jenis PNS apa saja?

Ada 4 jenis jabatan PNS yang meliputi jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan fungsional tertentu. Jabatan struktural menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak PNS dalam memimpin organisasi. Jabatan fungsional mencakup posisi yang bersifat teknis atau profesional. Sedangkan jabatan fungsional tertentu spesifik kepada bidang tertentu.

Bagaiman pengaturan tunjangan untuk PNS?

Pengaturan tunjangan PNS pada instansi pemerintah didasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan. Ini merupakan tambahan total penghasilan yang diterima selain gaji pokok. Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Besaran tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil dan dapat bervariasi tergantung pada jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas. Besaran tunjangan juga dapat berbeda antara instansi pemerintah yang berbeda.

Pengaturan mengenai pemberian tunjangan untuk PNS ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS. Selain itu, pemberian tunjangan juga harus ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Bimbel CPNS 2023 Skill Academy

Apa itu PPPK (P3K)?

P3K atau PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK memiliki tujuan untuk membantu kinerja pemerintahan dengan kemampuan yang tidak dimiliki oleh PNS. Dengan berlatar belakang sebagai profesional, PPPK dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat.

Apa itu PPPK Guru?

PPPK Guru adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru. PPPK Guru adalah guru yang diangkat oleh pemerintah sebagai ASN namun bukan PNS. Seleksi PPPK Guru dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Syarat untuk menjadi PPPK Guru antara lain memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 Pendidikan atau S1 Non-Pendidikan dengan sertifikat pendidik, memiliki sertifikat pendidik, dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek.

Gaji PPPK guru ditentukan berdasarkan golongan dan dapat dinaikkan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang sesuai dengan perundang-undangan. Gaji PPPK guru juga dapat berbeda-beda tergantung pada instansi atau kementerian tempat PPPK guru tersebut bekerja.

Apakah P3K dapat uang pensiun?

Ya, PPPK akan dapat pensiun. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, sebelumnya PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya. Namun, dalam RUU ASN, PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Serupa peraturan yang berlaku bagi PNS, jika PPPK telah mencapai batas usia pensiun (BUP) yakni 58 tahun, PPPK berhak mendapatkan dana pensiun setiap bulan.

Apakah PPPK mendapatkan tunjangan?

Ya, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Gaji PPPK berdasarkan golongan, dan besarannya bervariasi. Selain itu, PPPK juga dapat memperoleh tunjangan jabatan struktural dan tunjangan lainnya.

Berapa lama masa kerja P3K?

Masa kerja P3K dapat berlangsung antara 1 hingga 5 tahun, sesuai dengan aturan rekrutmen ASN PPPK terbaru dan sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja dengan instansi pemerintah tempat PPPK itu bekerja. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari sistem rekrutmen ASN PPPK yang berulang.

Apakah PPPK mendapatkan kenaikan gaji?

Tentu saja. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Kenaikan gaji berkala dapat dilakukan apabila mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) dan meraih penilaian predikat kerja tahunan minimal.

PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mau Lolos Tes CPNS? Simak 8 Tips Berikut Ini!

perbedaan-pns-dengan-pppk

Apa perbedaan PNS dan PPPK?

Walaupun PPPK dan PNS adalah pegawai ASN dan memiliki hak jaminan hari tua dan perlindungan, ada beberapa perbedaaan. Berikut adalah beberapa diantaranya.

Perbedaan masa kerja antara PNS dan PPPK

Perbedaan antara masa kerja PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

Masa kerja PNS berlangsung hingga memasuki masa pensiun. Untuk Pejabat Administrasi, masa pensiunnya adalah 58 tahun, sedangkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 tahun.

Masa kerja PPPK diatur dalam surat perjanjian kerja yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Kemendikbudristek mengusulkan agar masa kontrak guru PPPK bisa otomatis diperpanjang sampai 60 tahun atau batas pensiun, selama dibutuhkan instansi dan tidak tersangkut masalah hukum.

Perbedaan jenjang karir antara PNS dan PPPK

PNS memiliki jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan untuk PPPK, proses pengembangan karir tidak terjadi secara simultan, dan tidak memiliki jenjang karir yang jelas seperti PNS.

PNS memiliki pola karir yang jelas dan terstruktur dan memiliki kesempatan untuk naik pangkat dan golongan secara teratur, sedangkan PPPK tidak memiliki kesempatan yang sama untuk naik pangkat dan golongan.

PNS juga dapat dipindahkan ke tempat lain sesuai kebutuhan instansi pemerintah, sedangkan PPPK tidak memiliki jaminan untuk dipindahkan ke tempat lain.

Berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh posisi ASN, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Tetapi dalam mengisi posisi jabatan, PPPK tidak harus memulai dari bawah seperti PNS. Bukan tidak mungkin jika PPPK diangkat untuk menduduki posisi pimpinan utama melalui pengangkatan jabatan atau penunjukan langsung.

Perbedaan status kepegawaian PNS dan PPPK

Meskipun sama-sama tergolong ASN, PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak dengan perjanjian kerja. Di samping itu, PPPK memiliki perjanjian kerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja. Karena terikat kontrak, PPPK juga tidak bisa mengajukan pemindahan tempat atau lokasi kerja. Sedangkan PNS dapat mengajukannya dengan surat permohonan pindah tugas.

Perbedaan hak dan gaji yang diperoleh

Hak yang diperoleh PNS maupun PPPK tidak jauh berbeda. Keduanya mendapatkan cuti, tunjangan, pengembangan kompetensi, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, perbedaannya adalah PNS mendapatkan dana pensiun, sedangkan hak jaminan hari tua dan pensiun yang didapatkan oleh PPPK masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

Tetapi salah satu kelebihan PPPK dibandingkan PNS yaitu memiliki gaji pokok yang lebih tinggi.   Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan 1 hingga XVII adalah Rp1.794.900 – Rp6.786.500. Sedangkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp1.560.800 – Rp5.901.200. Angka ini adalah berdasarkan riset terakhir yang Skill Academy lakukan, tetapi mungkin akan berbeda jika ada PP yang lebih baru.

Perbedaan kesempatan pengembangan kompetensi

Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan hal yang penting dan diprioritaskan dengan memberikan perhatian pada hasil penilaian kinerja. Jika pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun, pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

Proses pengembangan karier bagi PPPK tidak terjadi secara simultan seperti PNS.

Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (P3K Bangkom ASN) adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, perencanaan, dan pemantauan kebutuhan di bidang pengembangan kompetensi pegawai ASN, pengembangan dan penetapan program penyelenggaraan, standar kualitas, serta akreditasi lembaga penyelenggara.

Perbedaan perekrutan

Dalam proses perekrutan sebagai ASN, PPPK memiliki usia minimal 20 tahun dan tidak memiliki batas usia maksimal. Sedangkan untuk PNS, memiliki batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Namun, PPPK masih bisa menjadi PNS dengan mengikuti seleksi CPNS yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, bagi kamu yang kini berstatus sebagai PPPK dan memenuhi syarat, kesempatan untuk menjadi PNS masih terbuka.

Perbedaan manajemen PNS dan PPPK

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP ini menjelaskan tentang ketentuan umum terkait poin manajemen PNS, seperti definisi PNS, hak dan kewajiban PNS, pengangkatan, pemberhentian, promosi, mutasi, dan pensiun PNS.

Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. PP ini memuat ketentuan-ketentuan mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seperti penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, dan tunjangan. PPPK akan memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perbedaan antara manajemen PPPK dan manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil seperti pengangkatan, promosi, mutasi, dan pensiun PNS.

Baca juga: Info Seleksi Pendaftaran CPNS 2023: Jadwal, Formasi, dan Persyaratannya

Bagaimana guys, apakah pertanyaan kamu sudah terjawab? Itulah perbedaan antara CPNS, PNS, dan PPPK. Setelah mengetahui perbedaan tersebut, semoga kamu bisa menentukan pilihan kamu. Tidak ada yang salah jika kamu memilih PNS atau PPPK. Sebab berkarir sebagai ASN merupakan hal luar biasa karena sama-sama bisa mengabdi untuk negara. Bagi kamu yang sedang mempersiapkan diri untuk tes CPNS 2023, langsung saja Daftar Tryout CPNS 2023 disini!

Bimbel CASN 2023 Skill Academy

Jeffry Thurana