Non-Disclosure Agreement (NDA): Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

NDA adalah

Selain offering letter dan surat perjanjian kerja, biasanya kita juga akan menerima NDA ketika mendapatkan pekerjaan baru. Apa itu NDA? Yuk, simak penjelasan berikut ini!

Saat dinyatakan diterima di sebuah perusahaan, biasanya kamu akan menerima offering letter, surat perjanjian kerja atau kontrak kerja, dan juga Non disclosure agreement (NDA). Offering letter dan surat perjanjian kerja mungkin sudah tidak terlalu asing buat kamu. Tapi, kalau NDA itu apa ya? Kenapa perusahaan memberikan NDA kepada kita selaku karyawan baru, apa fungsinya? NDA tidak hanya diberikan kepada karyawan, tapi juga pihak lain yang terkait dengan bisnis seperti calon investor, klien, dan pemangku kepentingan lainnya. Biar nggak bingung lagi, yuk simak penjelasan berikut ini!

Apa itu NDA?

Non-disclosure agreement atau NDA adalah kontrak atau perjanjian yang mengikat secara hukum yang menetapkan hubungan rahasia. Pihak-pihak yang menandatangani perjanjian, setuju bahwa informasi sensitif yang mereka peroleh tidak dapat disebarluaskan kepada pihak lain. NDA juga dapat disebut dengan perjanjian kerahasiaan. 

Selain diberikan kepada karyawan baru, NDA juga umum terjadi ketika sebuah bisnis sedang melakukan negosiasi dengan bisnis lain. Mereka mengizinkan pihak yang menandatangani NDA untuk berbagi informasi rahasia tanpa takut informasi tersebut akan bocor atau dibagikan kepada pihak lain. NDA digunakan setiap kali informasi yang bersifat rahasia diungkapkan kepada calon investor, karyawan, klien, pemasok, dan stakeholder lain yang membutuhkan akses informasi rahasia perusahaan.

dokumen

Sumber: Unsplash.com

NDA dapat mencegah terjadinya kebocoran atau pencurian ide, kekayaan intelektual, dan rahasia perusahaan yang penting lainnya. Jika pihak yang sudah menandatangani NDA melanggar perjanjian, bisa saja pihak yang dirugikan membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Pelaku pelanggaran akan mendapatkan hukuman seperti denda/ ganti rugi atau hukuman penjara.

Beberapa NDA mengikat seseorang pada perjanjian dalam waktu yang tidak terbatas. Jadi, meskipun suatu saat kamu sudah berhenti bekerja di perusahaan tersebut, informasi rahasia perusahaan tetap harus dijaga dan tidak boleh diungkapkan kepada pihak lain.

Baca juga: Offering Letter: Pengertian, Cara Membalas, dan Bedanya dengan Kontrak Kerja

Apa saja fungsi NDA?

NDA melindungi ide atau informasi penting agar tidak dicuri atau dibagikan dengan kompetitor atau pihak ketiga. Beberapa fungsi NDA adalah sebagai berikut:

1. Memberi batasan yang jelas

Non disclosure agreement menarik garis batas antara informasi yang sifatnya rahasia dan informasi yang dapat dibagikan. NDA membagi hal tersebut dengan baik dan jelas. Hal ini memungkinkan pihak yang terlibat untuk bekerja secara bebas namun tetap menjaga batasan yang sudah dibuat dalam perjanjian kerahasiaan (NDA). 

2. Melindungi informasi rahasia

Fungsi utama dari NDA adalah melindungi hal-hal rahasia milik perusahaan. Menandatangani NDA menciptakan kewajiban hukum untuk tidak menyebarkan informasi rahasia milik perusahaan. Apabila terjadi kebocoran informasi, maka hal tersebut melanggar perjanjian kerahasiaan dan pihak yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku. 

3. Melindungi hak paten

Bagi perusahaan, fungsi NDA adalah melindungi hak paten perusahaan. Pengungkapan kepada publik terkait penemuan produk baru dapat mengganggu proses pengajuan hak paten produk tersebut. Semua pihak yang membuat produk tersebut harus menjaga kerahasiaan informasi produk. NDA dibuat untuk menjaga hak paten saat mengembangkan produk atau konsep baru ini agar tidak bocor ke publik atau kompetitor.

 

— Bagi kamu yang masih berusaha mendapatkan pekerjaan impian, yuk ikut kelas Sukses Melamar Kerja berikut ini. Kamu bisa dapat banyak tips tentang CV, interview kerja, dan juga follow up hasil wawancara. Untuk kepoin kelasnya, klik banner-nya ya! —

[IDN] CTA Blog - Kelas Sukses Melamar Kerja - Skill Academy

Jenis-jenis NDA

NDA terbagi menjadi 3 jenis, yaitu: 

1. Unilateral NDA

Unilateral NDA adalah perjanjian kerahasiaan yang mana hanya satu pihak saja yang wajib menandatangani perjanjian tersebut untuk menjaga informasi yang sifatnya rahasia agar tidak diketahui oleh pihak ketiga atau eksternal. Unilateral NDA merupakan NDA yang kerap digunakan oleh perusahaan, biasanya didapatkan oleh karyawan baru saat akan bergabung ke sebuah perusahaan, penasihat, klien, mitra, dan pihak lainnya.

2. Bilateral NDA 

Bilateral NDA merupakan perjanjian kerahasiaan timbal balik atau dua arah. Dalam hal ini, ada dua pihak yang sepakat untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain. Kedua pihak yang bersepakat dapat membatasi bagaimana pihak lain menggunakan informasi mereka.

dua orang berjabat tangan

Sumber: Freepik.com

Biasanya bilateral NDA digunakan dalam situasi yang mana para pihak harus bertukar banyak informasi selama proses negosiasi. Biasanya dilakukan ketika perusahaan sedang melakukan akuisisi atau merger. 

Baca juga: Penting! Penjelasan Onboarding Karyawan, Manfaat dan Prosesnya

3. Multilateral NDA

Multilateral NDA melibatkan tiga pihak atau lebih yang saling menjaga rahasia informasi masing-masing pihak yang terlibat. Setiap pihak berhak mengatur informasi apa saja yang bersifat rahasia dan informasi yang dapat dibagikan kepada pihak lain.

 

NDA dalam Undang-undang Rahasia Dagang

Di Indonesia, non disclosure agreement (NDA) diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. 

Undang-undang tersebut juga menyebutkan lingkup Rahasia Dagang yang meliputi: metode produksi, metode pengolahan, penjualan, atau informasi lainnya yang tidak diketahui masyarakat umum.

Berdasarkan pasal 3 Undang-undang Rahasia Dagang, sebuah informasi akan mendapatkan perlindungan dan perlu diatur dalam NDA apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. 
  2. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau meningkatkan keuntungan secara ekonomi. 
  3. Informasi dianggap dijaga kerahasiaanya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. 

Pelanggaran terhadap Rahasia Dagang diatur dalam pasal 13 undang-undang tersebut. Pelanggaran terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan. Pihak yang melanggar akan mendapatkan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 300 juta.

 

Hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani NDA 

Sebelum menandatangani NDA, berikut beberapa hal yang harus kamu perhatikan:

1. Identifikasi informasi apa saja yang sifatnya rahasia

Sebelum menandatangani NDA, pastikan isi perjanjiannya sudah jelas tentang informasi yang tidak boleh tersebar dan yang boleh. Perjanjian kerahasiaan biasanya mencakup daftar pelanggan, rencana bisnis, informasi personalia, laporan keuangan, penemuan produk, dan Rahasia Dagang lainnya. 

2. Sanksi yang diperoleh apabila melanggar perjanjian

Periksa juga sanksi yang diberikan oleh pemilik Rahasia Dagang apabila terjadi pelanggaran. Apabila mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, jika melanggar maka pihak yang bersangkutan akan dikenai penjara paling lama 2 tahun dan atau denda senilai 300 juta. Maka dari itu, penting untuk mengetahui jenis informasi yang rahasia dan yang tidak. 

hukum melanggar NDA
Sumber: Freepik.com

3. Masa berlaku perjanjian

Ada beberapa perjanjian yang memberikan masa berlaku dalam kurun waktu tertentu, namun ada juga yang memberikan perjanjian kerahasiaan dengan waktu yang tidak terbatas. Apabila berbatas waktu, maka perlu ada pengembalian informasi, namun jika tidak berbatas, maka kamu harus menjaga kerahasiaan informasi meskipun bisnis sudah berakhir.

4. Pengembalian informasi

Seperti yang disebutkan di atas bahwa perjanjian kerahasiaan ada yang memiliki batas waktu ada juga yang tidak berbatas. Apabila perjanjiannya berbatas waktu, ketahui kapan perjanjian tersebut akan melakukan pengembalian informasi. 

Saat kesepakatan bisnis sudah selesai, perjanjian mengharuskan pihak yang menerima informasi untuk mengembalikan dokumen (cetak & elektronik) atau dihapus atau dihancurkan agar tidak dapat diungkap kembali.

Nah, itulah informasi terkait Non disclosure agreement atau NDA. Jadi, ketika kamu mendapatkan pekerjaan baru lalu diberikan NDA, kamu nggak bingung lagi dan tahu hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan sebelum ditandatangani. Temukan informasi seputar dunia kerja lainnya di blog dan Instagram Skill Academy. 

Kamu juga bisa belajar banyak hal untuk mendapatkan pekerjaan impian di Skill Academy. Mulai dari kelas bedah CV, kelas interview kerja, sampai rahasia sukses melamar kerja, semuanya ada! Kamu akan belajar bersama praktisi yang pengalamannya nggak perlu diragukan lagi. Yuk, cek kelasnya dengan klik banner ini! Selamat belajar~

[IDN] CTA Blog - Kelas Sukses Melamar Kerja - Skill Academy

Referensi:

Nagarwal, Nischay. 2020. ‘Understanding NDA: Types and Important Clauses’ [daring]. Tautan: https://www.legalwiz.in/blog/understanding-nda-types-and-important-clauses (Diakses 19 & 20 Juli 2022)

Ironclad. ‘Non-Disclosure Agreements (NDAs): Everything You Need to Know’ [daring]. Tautan:  https://ironcladapp.com/journal/contracts/non-disclosure-agreements/ (Diakses 19 & 20 Juli 2022)

Sember, Brette. 2022. ‘7 Things to Look for Before You Sign a Non Disclosure Agreement’ [daring]. Tautan: legalzoom.com/articles/7-things-to-look-for-before-you-sign-a-nondisclosure-agreement (Diakses 20 Juli 2022)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang [daring]. Tautan: https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/17/t/undangundang+nomor+30+tahun+2000+tentang+rahasia+dagang (Diakses 20 Juli 2022)

 

Sumber foto: 

Foto dua orang berjabat tangan by Pressfoto. Tautan: https://www.freepik.com/photos/business-contract 

Foto dua orang dan dokumen  by Van Tay Media. Tautan: https://unsplash.com/photos/TFFn3BYLc5s 

Foto hammer dan buku by Racool_studio. Tautan:https://www.freepik.com/photos/litigation

Devi Lianovanda