Pentingnya Memahami Copyright: Fungsi, Pelanggaran, dan Cara Kerjanya

Apa-itu-copyright

Artikel ini membahas mengenai apa itu copyright atau hak cipta.

Halo guys, kamu pasti pernah mengunduh sesuatu di internet kan, seperti gambar atau musik. Tapi tahukah kamu, ternyata tidak semua hal bisa kita unduh secara bebas lho. Karena hampir semua produk atau karya yang tersebar di internet biasanya memiliki pencipta. Ketika kita mengunduh suatu karya seseorang dan mengunggahnya kembali tanpa izin, maka hal tersebut bisa masuk pelanggaran copyright. Tapi apa itu copyright? Bagaimana cara kerjanya? Yuk mari kita cari tahu bersama.

Apa itu copyright?

Dikutip dari copyrightalliance.org, hak cipta atau copyright adalah kumpulan hak yang secara otomatis diberikan kepada seseorang yang menciptakan karya asli, seperti karya sastra, lagu, film, atau perangkat lunak. Hak-hak ini mencakup hak untuk memperbanyak ciptaan, menyiapkan karya turunan, mendistribusikan salinan, dan menampilkan ciptaan kepada publik.

Adapun tujuan dari copyright atau hak cipta adalah untuk memberi penghargaan dan perlindungan kepada pencipta atas karyanya melalui hak milik. Sederhananya dengan memberikan hak eksklusif tertentu kepada pencipta, membuat mereka dapat melindungi karyanya dari pencurian atau pembajakan, dan menerima manfaat berupa imbalan ekonomi dan pengakuan dari publik. 

Biasanya para pencipta atau creator yang tidak memiliki pemahaman mengenai hak cipta, rentan akan tindakan pencurian atau pembajakan terhadap karya mereka. Secara hukum pembajakan adalah penggandaan ciptaan atau produk secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Fungsi hak cipta

Bersumber dari UU No 28 Tahun 2014 Pasal 58, terdapat beberapa hak dalam perlindungan sebuah karya. Adapun setiap hak tersebut berdasarkan pada hak eksklusif yang terbagi menjadi dua yaitu, 

  1. Perlindungan hak moral
    Merupakan perlindungan karya yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Walaupun terjadi modifikasi ataupun pembelian terhadap karya, nama dari pencipta harus tetap dicantumkan.
  2. Perlindungan hak ekonomi
    Hak ekonomi merupakan hak dari pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi, misalnya bayaran dari penjualan karya. Hal ini juga meliputi beberapa hak yaitu penerbitan karya, penggandaan karya, serta pendistribusian ciptaan atau salinannya. 

Ikuti kelas: Cara Dapatkan Penghasilan Melalui Blog

Cara kerja copyright

Ketika kamu menciptakan suatu karya yang  berasal dari idemu, tanpa meniru, serta  membutuhkan usaha untuk membuatnya, maka karya tersebut termasuk kekayaan intelektual yang harus dilindungi. Namun, tidak semua hal dapat dilindungi oleh hak cipta, misalnya ide. Dikutip dari BBC, hak cipta tidak bisa melindungi ide, sebaliknya, kamu harus mengekspresikan ide tersebut dalam bentuk fisik.  Misalnya, saat kamu membayangkan desain awal dari sebuah lukisan, maka kamu perlu membuat lukisan tersebut sehingga memiliki wujud fisik agar dapat dilindungi hak cipta. 

Dikutip dari The Balance Small Business, biasanya ketika seseorang menciptakan sebuah karya seperti, karya sastra, drama, musik, atau seni. Maka secara otomatis orang tersebut memiliki hak cipta atas karya yang dihasilkan. Tetapi, agar karya tidak mudah untuk dicuri ataupun dibajak, maka pencipta dari karya tersebut harus mendaftarkan karya tersebut ke pihak yang berwenang agar memiliki perlindungan secara hukum. Jika di Indonesia kamu dapat mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen HKI).

Selain itu, berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 Pasal 58, perlindungan atas karya cipta seseorang berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. 

Pelanggaran hak cipta

Dengan adanya perlindungan dari sebuah karya berupa hak cipta atau copyright, maka setiap pencipta karya memiliki kekuatan hukum ketika terjadi sebuah pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh orang lain. Adapun pelanggaran hak cipta tersebut memiliki banyak bentuk seperti, plagiarisme, mencuri ciptaan, memperbanyak ciptaan orang lain dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komersial.

Berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 BAB XVII mengenai ketentuan pidana, pelanggar hak cipta bisa mendapatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan denda empat miliar rupiah tergantung dengan pasal-pasal hukum yang dilanggar. 

Karya yang dilindungi hak cipta

1. Karya tulis

Semua karya yang berbentuk tulisan dapat dilindungi oleh copyright atau hak cipta. Mulai dari essai, novel, puisi, buku, artikel, hingga karya tulis ilmiah.

2. karya seni rupa

Karya selanjutnya yang dapat dilindungi oleh hak cipta adalah karya seni yang memiliki rupa atau bentuk seperti, lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, dan kolase. 

karya-yang-di-lindungi-hak-cipta

3. Musik dan audio

Ini merupakan salah satu karya yang cukup sering menjadi korban pembajakan. Musik, audio, podcast, dan efek suara merupakan karya yang dapat dilindungi oleh hak cipta. Oleh karena itu kamu harus berhati-hati ketika mengunduh musik di internet. Sedangkan untuk melihat karya musik yang sudah memiliki hak cipta, kamu bisa menemukan di youtube pada bagian bawah kolom deskripsi sebuah video musik.

Baca juga: Cara Membuat Podcast di Spotify Untuk Pemula dan Cara Monetisasinya

4. Gambar, video, dan film

Sama hal yang dengan karya seni rupa, gambar, video (pendek atau panjang), bahkan film, juga merupakan produk yang dapat dilindungi hak cipta. Makanya ketika kamu menonton film di bioskop akan ada peringatan akan tindak pidana pembajakan atau perekaman video secara ilegal. Selain itu, konten video seperti yang ada di youtube juga tidak bisa kamu ambil sembarangan tanpa izin dari pembuat kontennya. Karena jika pihak creator tidak mengizinkannya, kamu bisa tersandung kasus hukum. 

5. Karya arsitektur

Adapun karya arsitektur yang dilindungi oleh hak cipta bukannya hanya sekedar desain awal dari suatu bangunan, melainkan wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan, gambar teknis bangunan, hingga model atau maket bangunan. 

6. Program dan aplikasi komputer

Tidak jauh berbeda dengan karya yang lain, sebuah program seperti aplikasi atau software memiliki pencipta dan hak cipta. Biasanya pihak yang memegang hak cipta dapat berbentuk korporasi atau individu. Sehingga aplikasi seperti video game dan lainnya tidak bisa sembarangan di-download atau diperjual belikan tanpa izin. 

 

Itu lah penjelasan mengenai apa itu copyright atau hak cipta. Ternyata kita di zaman serba digital ini, kita harus berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran hak cipta. Selain itu, bagi kamu yang sedang ingin meningkatkan kemampuan khususnya untuk dunia kerja, langsung saja ke Skill Academy. Karena di Skill Academy tersedia kelas pelatihan dengan materi yang mendalam dan spesifik. Jadi tunggu apa lagi, ayo upgrade dirimu. 

SKill Academy - CTA

Referensi

BBC.com. (2019). What is Copyright?. https://www.bbc.com/copyrightaware/what-is-copyright [Daring] (Diakses 4 November 2021) 

Copyrightalliance.org. (2016). What Is Copyright?. https://copyrightalliance.org/faqs/what-is-copyright/ [Daring] (Diakses 4 November 2021)

Kenton, Will. (2020). What is Copyright?. https://www.investopedia.com/terms/c/copyright.asp [Daring] (Diakses 4 November 2021)

Peraturan.bpk.go.id.(2014). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38690 [Daring] (Diakses 4 November 2021)

Ward, Susan. (2020). What Is a Copyright?. https://www.thebalancesmb.com/copyright-definition-2948254 [Daring] (Diakses 4 November 2021)

Gulman Azkiya