Ingin ke Luar Negeri? Simak Cara Membuat dan Memperpanjang Paspor
Kamu pertama kali akan bepergian ke luar negeri? Sudah tahu, kan, ke luar negeri butuh paspor? Sudah tahu cara membuatnya? Nah, kalau masih bingung, simak artikel ini biar kamu tahu bagaimana cara membuat paspor. Untuk yang ingin memperpanjang paspor juga, yuk, gabung! Simak semua informasinya di sini!
Setelah pandemi usai, orang-orang mulai aktif kembali pergi liburan, baik ke luar kota mauun luar negeri. Ada satu hal signifikan yang membedakan ketika kita liburan ke luar kota dan luar negeri. Hal yang membedakannya adalah paspor. Paspor adalah hal yang wajib ketika kita akan pergi ke luar negeri. Jika kamu ingin keluar negeri, tapi masih bingung dengan urusan paspor, berikut penjelasan mengenai paspor, cara membuat paspor, dan cara memperpanjang paspor yang bisa kamu simak.
Pengertian Paspor
Paspor adalah surat keterangan dalam bentuk buku kecil yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warga negaranya yang akan pergi ke luar negeri. Paspor berisi identitas diri pemiliknya, meliputi nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku paspor. Istilahnya, paspor ini sebagai pengganti identitas resmi, seperti KTP atau SIM, yang valid digunakan di luar negeri.
Fungsi Paspor
Selain menjadi identitas resmi yang diakui secara internasional, paspor juga memiliki fungsi lain. Fungsi-fungsi tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
- memungkinkan pemerintah negara tujuan untuk melakukan kontrol keamanan dan imigrasi;
- menjadi media untuk ditempelkan stiker hologram visa jika pergi ke negara yang memerlukan visa;
- untuk menyewa kendaraan atau mengemudi di beberapa negara yang mensyaratkannya; dan
- untuk membuka rekening bank atau mendapatkan pelayanan konsuler di luar negeri.
Dengan fungsi-fungsi tersebut, tidak heran kita harus tahu cara bikin paspor karena paspor mempermudah kita saat kita bepergian ke luar negeri.
Jenis-Jenis Paspor
Ternyata paspor itu ada jenis-jenisnya, lho! Yang paling umum di antaranya adalah paspor biasa, paspor diplomatik, dan paspor dinas.
1. Paspor Biasa
Paspor ini adalah yang paling banyak digunakan karena diterbitkan untuk perjalanan reguler. Paspor ini dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tampilannya berwarna hijau, berisi 24 halaman untuk paspor nonelektronik atau 48 halaman untuk paspor elektronik. Sekarang, masa berlaku paspor biasa lebih lama, yaitu 10 tahun sejak pembuatan paspor selesai. Kamu harus buat paspor jenis ini jika ingin liburan ke luar negeri.
2. Paspor Diplomatik
Tidak seperti paspor biasa, paspor ini sifatnya eksklusif hanya untuk diplomat dan pejabat pemerintah lainnya yang ditempatkan atau diberi tugas diplomatik. Pemegang paspor ini memiliki privilesenya tersendiri soal kemudahan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Paspor diplomatik warnanya hitam dan yang menerbitkan adalah Departemen Luar Negeri. Jika kamu bercita-cita menjadi diplomat atau sekarang ini sudah menjadi diplomat, membuat paspor diplomatik ini adalah suatu kewajiban.
3. Paspor Dinas
Paspor ini mirip paspor diplomatik, hanya saja bedanya untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari kedutaan atau konsulat. Selain itu, paspor ini juga berfungsi bagi pegawai negeri yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Paspor jenis ini berfungsi untuk tugas-tugas yang sifatnya nondiplomatik.
Dari warna, kalau tadi paspor diplomatik berwarna hitam, paspor dinas berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Kamu yang bekerja sebagai ASN, bisa jadi kamu butuh paspor ini di masa depan.
Syarat Membuat Paspor
Berikut ini adalah syarat untuk membuat paspor yang harus kamu persiapkan dengan baik. Simak sampai habis, ya!
Di awal, pastikan kita sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk membuat paspor baru. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
- kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- kartu keluarga (KK);
- akta kelahiran atau surat baptis;
- akta perkawinan atau buku nikah (jika sudah menikah);
- bagi orang asing, siapkan surat kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- bagi yang telah mengganti nama, siapkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
Sebaiknya semua dokumen atau syarat buat paspor tersebut disiapkan dalam bentuk soft file, asli, dan fotokopinya untuk proses verifikasi data ketika wawancara. Persiapkan terlebih dahulu seluruh persyaratan tersebut agar tidak kerepotan.
Baca juga: Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK serta Tata Caranya, Lengkap!
Cara Membuat Paspor
Berikut ini adalah cara-cara yang harus dilakukan untuk membuat paspor. Simak langkah-langkahnya, ya!
1. Unduh dan Ambil Kuota Antrean pada M-Paspor
Sekarang ini, proses membuat paspor tidak harus selalu datang ke kantor imigrasi terdekat dari rumah kita karena sudah ada aplikasi M-Paspor. Kita bisa mengunduh aplikasi tersebut di Google Play atau App Store. Lakukan registrasi pada aplikasi tersebut untuk memiliki akun dan bisa mengakses berbagai fitur-fitur di dalamnya.
2. Pilih Pengajuan Permohonan Paspor
Setelah berhasil registrasi, masuk ke fitur pengajuan permohonan. Kita harus memilih jenis pengajuan permohonan paspor, apakah yang reguler atau percepatan. Lalu, sebagai syarat membuat paspor yang valid, kita harus menjawab beberapa kuesioner yang muncul. Setelah itu, kita juga harus memilih apakah ingin paspor biasa atau elektronik.
Di proses pengajuan ini, kita juga harus mengunggah berbagai dokumen di atas yang menjadi syarat membuat paspor. Usahakan ambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Kamu juga dapat mengunggah hasil scan dokumen berformat jpg.
3. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Tanggal Kedatangan
Untuk pembuatan paspor, kita harus tetap hadir secara offline ke kantor imigrasi. Makanya, perintah dan syarat membuat paspor selanjutnya dalam M-Paspor adalah pilih lokasi pembuatan paspor dan tanggal kedatangan yang tersedia. Kita akan disarankan lokasi pembuatan yang dekat dengan domisili kita. Untuk kuota tanggal kedatangan yang tersedia akan muncul di bawah tanggal kalender. Merah berarti kuota sudah penuh dan hijau berarti di tanggal tersebut kuota masih tersedia.
4. Selesaikan Pembayaran
Setelah semua data telah diisi, syarat membuat paspor selanjutnya adalah selesaikan pembayaran. Sama halnya seperti berbelanja online, pembayaran pembuatan paspor juga dilakukan secara online di aplikasinya dan kita juga akan mendapat invoice. Bedanya, pengambilan barang atau si paspornya dilakukan offline.
Kita harus menyelesaikan pembayaran maksimal 2 jam setelah pengajuan berhasil. Kita bisa melakukannya dengan berbagai metode pembayaran, seperti transfer ataupun pembayaran melalui beberapa marketplace. Jika lebih dari 2 jam tidak segera dibayarkan, antrean atau permohonan otomatis batal.
Biaya membuat paspor
Biaya yang harus dibayarkan tergantung kamu memilih jenis paspor yang mana. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- paspor biasa: Rp350.000 untuk 48 halaman;
- paspor elektronik: Rp650.000 untuk 48 halaman; dan
- paspor percepatan atau layanan paspor di hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).
Yang perlu diingat, simpan bukti pembayaranmu untuk ditunjukkan ketika wawancara di Kantor Imigrasi nanti.
5. Datang ke Kantor Imigrasi
Semua perintah pada aplikasi M-Paspor sudah dilakukan, selanjutnya datang ke kantor imigrasi untuk wawancara pada tanggal yang sudah dipilih. Datang offline ke kantor imigrasi ini juga merupakan syarat membuat paspor sehingga kita tidak boleh mager. Lalu, kita harus tetap membawa semua berkas yang sudah diunggah untuk penyesuaian data ketika wawancara.
6. Ambil Paspor
Setelah wawancara, paspor tidak bisa langsung jadi, kecuali saat mengajukan permohonan pada M-Paspor kita memilih opsi yang percepatan. Biasanya paspor bisa jadi dalam 4 hari. Selagi menunggu paspor jadi dan bisa diambil atau dikirimkan ke kita, kita bisa melakukan pengecekan terkait status paspor di M-Paspor.
Selain pembuatan paspor, kita juga perlu tahu cara-cara memperpanjang paspor jika nanti masa berlakunya sudah habis atau sekarang ini kita sudah punya paspor yang kedaluwarsa. Setidaknya 6 bulan sebelum masa paspor berakhir kita harus langsung memperpanjangnya. Hal itu dilakukan karena maskapai penerbangan hanya mau menerima penumpang dengan paspor yang memiliki masa aktif minimal enam bulan sebelum masa berlaku habis. Cara-cara memperpanjang paspor kurang lebih sama dengan cara bikin paspor, tapi ada juga pembeda yang harus kamu ketahui dibawah ini.
Syarat Memperpanjang Paspor
Seperti halnya membuat paspor, ada juga sejumlah syarat buat paspor yang harus kita perpanjang masa berlakunya. Mengutip dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan.
1. Untuk paspor yang dibuat tahun 2009 dan lebih baru
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan
- paspor lama.
2. Untuk paspor yang dibuat sebelum 2009
Untuk paspor yang dibuat sebelum tahun 2009, lebih banyak persyaratannya yang harus disiapkan. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau surat pengantar dari disdukcapil setempat jika belum punya;
- kartu keluarga (KK);
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, serta ijazah beserta fotokopinya; dan
- paspor lama.
Baca juga: Tips penting! 6 Cara Kerja di Luar Negeri yang Bisa Kamu Coba
Cara Memperpanjang Paspor
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk memperpanjang pasper
1. Pilih Pengajuan Permohonan Perpanjang Paspor
Setelah kamu login di M-Paspor, pilih pengajuan permohonan perpanjang paspor. Yang perlu kamu perhatikan, satu perangkat hanya bisa digunakan untuk mendaftar perpanjangan paspor untuk satu akun saja.
2. Isi Kuesioner yang Diminta
Syarat untuk perpanjang paspor sama dengan syarat buat paspor, yaitu harus mengisi kuesioner yang ada setelah mengeklik pengajuan. Detail isi kuesionernya pun sama seperti cara bikin paspor, mulai dari verifikasi NIK dengan cara mengunggah foto e-KTP dan mengisi nomor NIK-nya hingga melengkapi data pemohon pengajuan dengan teliti.
Kita harus teliti agar permohonan paspor tidak ditolak dan pembayaran juga tidak hangus. Lalu, apabila kita ingin mengajukan permohonan perpanjang paspor online lebih dari satu orang, klik tombol tambah pemohon yang berada di kanan atas.
3. Memilih Lokasi dan Jadwal
Selanjutnya, pilih kantor imigrasi yang akan dituju dan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi tersebut. Tentunya, pastikan kita memilih tanggal yang warnanya hijau untuk kuota pendaftaran yang tersedia.
4. Melakukan pembayaran
Kita akan mendapat invoice biaya perpanjang paspor online dan silahkan lunasi pembayaran yang batas waktunya juga sama dalam cara bikin paspor, yaitu maksimal 2 jam. Kita juga harus menyimpan bukti pembayarannya.
Biaya Memperpanjang Paspor
Biaya perpanjangannya juga perlu diperhatikan. Berikut adalah daftar biayanya:
- paspor biasa dengan isi 48 halaman: Rp350.000;
- paspor elektronik dengan isi 48 halaman: Rp650.000;
- layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor);
- penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000;
- penggantian paspor karena rusak: Rp500.000; dan
- penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: tidak dikenakan biaya (gratis).
5. Tunggu Paspor Terbit
Proses perpanjangan paspor selesai dan kita hanya perlu menunggu paspor baru diterbitkan. Biasanya, proses penerbitannya 3–4 hari kerja setelah pembayaran. Jika status paspor baru sudah terbit, kita bisa mengambilnya langsung di kantor imigrasi atau memilih dikirim ke alamat domisili.
Ikuti kelas: Bedah CV untuk Sekolah ke Luar Negeri, Beasiswa, dan Lamaran Kerja
Sekarang, kamu ga perlu bingung lagi gimana cara membuat atau memperpanjang paspor. Semua informasinya lengkap ada di sini. Kalau sudah punya paspor, sudah bisa ke luar negeri, deh.
Simak terus informasi-informasi seputar skill di Skill Academy, ya! Ikuti juga kelas-kelasnya untuk menambah atau meng-upgrade skill kamu. Klik di sini untuk kepoin kelas apa saja yang ada di Skill Academy!