Cara Daftar BPJS Kesehatan, Syarat, dan Besaran Iuran Bulanannya

daftar bpjs kesehatan

Simak informasi lengkap tentang cara daftar BPJS Kesehatan, beserta syarat pendaftaran, besaran iuran per bulan, dan cetak kartunya.

Cara daftar BPJS Kesehatan bisa kamu lakukan secara online dan offline bisa. Kamu hanya perlu memperhatikan beberapa langkah dan persyaratannya agar proses pendaftaran berhasil.

“Hmm, penting nggak sih punya BPJS?”

Penting banget, guys! BPJS adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan ini harus kamu miliki karena dapat menjamin perlindungan kesehatan untuk berbagai jenis penyakit dengan harga yang terjangkau.

Bagi kamu yang baru akan mendaftar untuk pertama kali untuk pribadi atau keluarga, simak langkah-langkah cara daftar BPJS Kesehatan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi peserta BPJS.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

Apa saja persyaratan untuk buat BPJS? Berikut adalah syarat yang dibutuhkan untuk daftar BPJS Kesehatan.

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran.
  • Kartu NPWP (jika ada).
  • Email dan nomor handphone aktif.
  • Buku rekening tabungan (BCA, BNI, BRI, BTN, atau Mandiri) atau dapat melampirkan rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb.

Untuk WNA (Warga Negara Asing), ini adalah syarat daftar BPJS Kesehatan:

  • File atau foto Kartu Keluarga (KK).
  • File atau foto KITAS/KITAP asli.
  • File atau foto Surat Ijin Kerja atau Berusaha atas risiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Setelah kamu mengetahui dan mempersiapkan berkas-berkas persyaratannya, lanjut kita bahas langkah-langkah dan cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan offline.

Cara Daftar BPJS Online

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut tahapannya.

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store
  2. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone kamu, dan klik “Daftar”
  3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
  4. Baca ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan, kemudian klik “Saya Setuju” dan klik “Selanjutnya”
  5. Masukkan NIK KTP, ketik kode Captcha, lalu klik “Cari”
  6. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil
  7. Isi data diri secara lengkap, lalu klik “Selanjutnya”
  8. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan kelas yang diinginkan, termasuk dokter gigi
  9. Masukkan alamat email yang aktif untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik “Simpan”
  10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
  11. Kamu akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan
  12. Setelah melakukan pembayaran, kamu sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan
  13. Kartu BPJS Kesehatan kamu akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN

Baca Juga: Penting! Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

 

Cara Daftar BPJS Offline

Nggak hanya online, kamu juga bisa daftar BPJS Kesehatan secara offline dengan datang langsung ke BPJS terdekat. Berikut langkahnya.

  1. Siapkan persyaratan yang telah ditentukan untuk memenuhi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
  2. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat
  3. Isi formulir pendaftaran yang diberikan oleh petugas dengan lengkap dan benar
  4. Setelah formulir lengkap, kamu akan diberi virtual account BPJS yang bisa digunakan sebagai pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan
  5. Lakukan pembayaran iuran di bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Jawa Barat
  6. Bawa dan serahkan bukti transfer ke kantor BPJS, lalu tunggu beberapa saat hingga kartu BPJS Kesehatan selesai dicetak
  7. Cek nomor kartu BPJS di laman resmi BPJS Kesehatan untuk melihat apakah kamu sudah terdaftar atau belum

Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah!

 

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Apa tuh BPJS Kesehatan PBI? PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin atau orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Gimana cara mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI? Simak kriteria, syarat, dan langkah pendaftarannya.

Kriteria Penerima BPJS PBI

Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, kriteria penerima PBI yang disebut fakir miskin adalah sebagai berikut:

  • Tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali
  • Punya sumber mata pencaharian tapi tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya

Adapun kriteria orang tidak mampu yaitu:

  • Punya sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya

Syarat Daftar BPJS PBI

Di bawah ini adalah persyaratan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.

  • Masuk ke dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu
  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Langkah-Langkah Pendaftaran BPJS PBI

Agar bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, seseorang harus menjadi anggota DTKS. Simak tahapannya lengkapnya.

  1. Daftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK
  2. Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah, bila disetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa/lurah
  3. Jika disetujui oleh kepala desa/lurah, maka usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial
  4. Dinas sosial meneruskan usulan ke tingkat bupati/walikota
  5. Bupati/walikota meneruskan usulan ke gubernur
  6. Gubernur meneruskan usulan ke menteri sosial (Kemensos juga melakukan pendataan langsung dan memberikan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan walikota)
  7. Data yang sudah masuk akan diverifikasi dan validasi
  8. Jika sudah sesuai, menteri sosial akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
  9. BPJS Kesehatan memproses pendaftaran
  10. Jika proses sudah selesai, informasi akan diteruskan ke peserta

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan

Kamu bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan sendiri, lho. Gimana cara cetak kartu fisik BPJS Kesehatan? Ini langkahnya.

  1. Unduh dan buka aplikasi mobile JKN
  2. Pilih menu kartu, kemudian akan muncul kartu digital BPJS Kesehatan
  3. Pilih ikon surat dan tunggu kartu dikirimkan melalui email
  4. Apabila sudah masuk di email, kamu bisa langsung mencetak kartu secara mandiri

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023

Kelompok peserta sektor informal yang tidak berada di bawah naungan institusi dikelompokkan sebagai PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk kelompok ini, berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus kamu bayarkan secara mandiri.

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan

That’s it guys. Lengkap banget kan penjelasan tentang cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan offline, beserta informasi tentang persyaratan, PBI, iuran, hingga cara cetak kartunya. Buat kamu yang lagi cara kerja, bisa banget lho tingkatkan skill di Skill Academy. Kamu bisa dapat sertifikat dan pastinya ilmu-ilmu praktis yang bisa membantu kamu di dunia profesional!

SKill Academy - CTA

 

Referensi:

Cara daftar BPJS Kesehatan 2023 [daring]. Tautan: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230120171341-4-407207/cek-lagi-cara-daftar-bpjs-kesehatan-tahun-2023 (Diakses: 21 Maret 2023)

Cara daftar BPJS online [daring]. Tautan: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/19/101500165/cara-daftar-bpjs-kesehatan-2023-secara-online-melalui-ponsel?page=all (Diakses: 21 Maret 2023)

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI [daring]. Tautan: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220923152957-83-851818/cara-daftar-bpjs-kesehatan-pbi-tak-perlu-bayar-iuran (Diakses: 21 Maret 2023)

Iuran BPJS [daring]. Tautan: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/24/140500265/rincian-iuran-bpjs-kesehatan-2023-adakah-kenaikan-?page=all (Diakses: 21 Maret 2023)

 

Shabrina Alfari

Content Writer and Content Performance at Ruangguru. Hope my writing finds you well and help you learn a thing or two! :D