Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK serta Tata Caranya, Lengkap!

syarat perpanjang skck

Apa saja syarat dan bagaimana tata cara untuk membuat atau memperpanjang SKCK? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Ketika melamar pekerjaan, umumnya kita harus menyertakan berbagai dokumen pribadi yang sesuai dengan ketentuan dari tiap-tiap perusahaan. Selain ijazah, salah satu dokumen yang juga sering diminta untuk disertakan saat kita melamar pekerjaan adalah SKCK dari kepolisian. Apa itu SKCK?

 

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga untuk menerangkan mengenai ada atau tidak adanya catatan individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Artinya, melalui dokumen SKCK ini, dapat diketahui catatan perilaku seseorang secara hukum.

SKCK dapat dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri sesuai dengan keperluan SKCK yang kamu butuhkan, yakni sebagai berikut:

  • SKCK yang dibuat di Polsek → untuk keperluan di lingkup Desa dan Kecamatan khusus WNI;
  • SKCK yang dibuat di Polres → untuk keperluan di lingkup Kabupaten/Kota khusus WNI;
  • SKCK yang dibuat di Polda → untuk keperluan di lingkup Provinsi, Nasional, dan Internasional, baik untuk WNI maupun WNA; dan
  • SKCK yang dibuat di Mabes Polri → untuk keperluan di lingkup Nasional dan Internasional, baik untuk WNI maupun WNA.

Baca juga: 8 Berkas Lamaran Kerja yang Umum Diminta Perusahaan

 

Fungsi SKCK

Seperti yang bisa kita pahami dari pengertiannya, fungsi SKCK adalah sebagai bukti bahwa seorang individu memiliki atau tidak memiliki riwayat tindak kriminal atau kejahatan.

Ketika melamar pekerjaan, dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa individu tersebut pernah atau tidak pernah terlibat dalam suatu tindak kejahatan yang membuatnya berurusan dengan kepolisian. SKCK bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi perusahaan dalam memutuskan apakah lamaran pekerjaan kita bisa diterima oleh perusahaan atau tidak.

Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga umum digunakan sebagai dokumen persyaratan untuk melanjutkan sekolah, mencalonkan diri dalam jabatan pemerintahan, pindah alamat, kepemilikan senjata api, menerima penghargaan, bekerja atau sekolah di luar negeri, menjadi notaris, adopsi anak, memperoleh paspor dan visa, serta keperluan lainnya.

 

Tata Cara Membuat SKCK

Tata cara untuk membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK yang terletak pada setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Selain itu, pemohon juga bisa mendaftar secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Tata Cara Membuat SKCK Online

Meskipun tata cara membuat SKCK bisa dilakukan secara online, kamu tetap perlu pergi ke Polres untuk melakukan pembuatan dokumen sidik jari dan pengambilan SKCK yang sudah jadi. Berikut tata cara membuat SKCK secara online:

  1. unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS;
  2. registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun;
  3. pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”;
  4. lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK;
  5. isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar;
  6. lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK;
  7. cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik; dan
  8. kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

 

Tata Cara Membuat SKCK Offline

Lama atau tidaknya proses membuat SKCK secara offline bergantung pada jumlah antrean yang ada. Sebaiknya, datanglah lebih pagi supaya proses pembuatan SKCK bisa berlangsung lebih cepat. Jam operasional pembuatan SKCK adalah pada hari kerja, mulai pukul 08.00–15.00. Tata cara membuat SKCK offline adalah sebagai berikut:

  1. kunjungi Polsek, Polda, Polres atau Mabes Polri, sesuai dengan SKCK yang diperlukan;
  2. isi formulir ke bagian loket pendaftaran;
  3. lakukan pembuatan dokumen sidik jari;
  4. jika sudah, serahkan dokumen persyaratan ke bagian pembuatan SKCK;
  5. petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan SKCK, pastikan untuk tidak melewatkan satu pun persyaratan yang ada;
  6. siapkan uang penerbitan SKCK sebesar Rp30.000,00; dan
  7. tunggu hingga nama kamu dipanggil oleh petugas untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja yang Benar dan Cara Membuatnya

 

Syarat Membuat SKCK

Setelah tahu tata caranya, sekarang saatnya cek apa saja ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK. Berikut syarat yang harus dilengkapi untuk membuat SKCK:

  1. fotokopi KTP dengan membawa dan menunjukkan KTP asli;
  2. fotokopi paspor (khusus untuk SKCK Mabes Polri dan Polda);
  3. fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah;
  4. fotokopi kartu keluarga (KK);
  5. dokumen sidik jari dan rumus sidik jari;
  6. fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
  7. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

Tata Cara dan Syarat Memperpanjang SKCK

Masa berlaku SKCK adalah hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlakunya, SKCK perlu diperpanjang. Tata cara dan syarat untuk memperpanjang SKCK sama dengan tata cara dan syarat untuk membuat SKCK. Hanya saja, pemohon juga harus melampirkan SKCK lama atau SKCK yang sudah dilegalisir untuk nantinya ditukarkan dengan SKCK baru yang telah diperpanjang.

Itu tadi penjelasan lengkap mengenai tata cara dan syarat untuk membuat dan memperpanjang SKCK, baik secara online maupun secara offline. Bagi kamu yang ingin melamar pekerjaan dengan melampirkan SKCK, sudah nggak bingung lagi, kan?

Nah, selain mempersiapkan dokumen untuk melamar kerja, kamu juga harus mempersiapkan hard skill maupun soft skill yang dibutuhkan di dunia kerja. Caranya adalah dengan mengikuti berbagai kelas pelatihan dari Skill Academy. Yuk, gabung sekarang!

SKill Academy - CTA

Kenya Swawikanti