Hak Merek Dagang: Pengertian dan Fungsi untuk Bisnis Anda

SA_-_Pentingnya_Mendaftarkan_Hak_Merek_untuk_Bisnis-01

Salah satu cara agar tetap bertahan dan menghasilkan uang selama pandemi adalah dengan membuka bisnis atau usaha. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh World Economic Forum (WEF), sebanyak 35,5% pemuda Indonesia dengan rentang usia 15-35 tahun ingin menjadi pebisnis di masa mendatang. Data tersebut menunjukkan bahwa bisnis semakin diminati oleh generasi milenial, apakah kamu juga tertarik membuka bisnis?

Setiap bisnis tentu memiliki merek sebagai identitas dan pembeda antara satu produk dengan produk yang lain dalam kelas yang sama. Dalam bisnis terdapat istilah Hak Merek dagang, apa itu dan apa pentingnya bagi pelaku bisnis? Berikut penjelasannya!

Apa itu hak merek dagang? 

Dilansir dari Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HKI), Hak Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa, atau mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut melalui sebuah lisensi.

Memperoleh Hak Merek bukan berarti kamu mendapat izin untuk menggunakan merek tersebut sendiri. Dengan mendaftarkan merek dagang, kamu mempunyai hak untuk melarang siapapun menggunakan merek yang sama dengan merek yang telah kamu daftarkan, terutama dalam jenis barang atau jasa yang sama. 

Hak merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini dibuat untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen serta perlindungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kenapa hak merek dagang penting?

 

1. Mencegah orang lain menggunakan merek dagang serupa

Dengan mendaftarkan hak merek dagang, Kamu dapat mencegah orang lain untuk menggunakan merek dagang serupa dalam kelas dan jenis barang atau jasa yang sama. Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik orang lain akan mendapatkan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). 

3o6vXR8idD7v8ulzFe

(Sumber: giphy.com)

2. Menjadi bukti keabsahan dan kepemilikan eksklusif merek

Apabila Kamu mendaftarkan hak merek dagang, maka UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis akan memberikanmu hak eksklusif untuk dapat menggunakan sendiri merek yang telah terdaftar atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan merek terdaftar tersebut dengan memberikan izin melalui lisensi. Selain itu Kamu akan menerima sertifikat merek sebagai bukti bahwa merek dagang Kamu telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia. 

photo-1562564055-71e051d33c19

(Sumber: unsplash.com)

3. Mendapatkan perlindungan hukum

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 pasal 35 ayat 1, setiap merek dagang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Kamu dapat mengajukan gugatan apabila orang lain memakai merek yang sama dengan milikmu tanpa izin. Kamu dapat mengajukan gugatan sesuai Pasal 100 atau dengan penyelesaian alternatif sesuai Pasal 93. Perlu Kamu ketahui bahwa perlindungan ini bersifat teritorial atau hanya berlaku di negara permohonan hak merek tersebut dibuat. 

lawyer-with-document_23-2147984043

(Sumber: freepik.com)

Itulah beberapa hal yang perlu Kamu tahu mengenai hak merek dagang. Mendaftarkan merek dagang merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan untuk pelaku bisnis UMKM. Selain itu, Kamu juga dapat mempelajari hal lainnya yang perlu diketahui oleh pelaku UMKM dengan mengikuti kelas pelatihan di Skill Academy. Terdapat pilihan kelas diantaranya Pahami UMKM dan Pajaknya, dan UMKM Harus Tau: Menentukan Badan Usaha

 

SKill Academy - CTA

Devi Lianovanda